Hanwha Mau Masuk NOBU Jelang Merger dengan BABP, Ini Kata OJK


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kabar rencana Hanwha Life Insurance mengakuisisi 40% saham bank milik Lippo Group PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) atau Nobu Bank.

Menurut Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, otoritas belum mendapatkan pengajuan resmi atas rencana perusahaan asuransi Korea Selatan itu.

“OJK belum menerima rencana akuisisi ini ya, jadi belum bisa merespons dengan jelas,” kata Dian saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (26/4/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa proses merger antara Nobu Bank dan bank milik MNC Group PT Bank MNC International Tbk. (BABP) masih terus berjalan sesuai kesepakatan mereka selama ini. Dian mengingatkan kembali bahwa aksi peleburan dua bank milik dua konglomerat kakap itu merupakan keputusan mereka sendiri.

“Merger ini merupakan inisiatif mereka ya, OJK tidak pernah mengusulkan merger. Jadi kalau ada proposal lain tentu terlebih dahulu akan mereka bicarakan, termasuk rencana akuisisi Hanwha ini, sebelum disampaikan ke OJK,” pungkas Dian.

Sebagaimana diketahui, OJK pada bulan Maret 2023 atau lebih dari setahun yang lalu, telah mengumumkan bahwa kedua bank milik dua konglomerat kakap itu harus berkonsolidasi karena belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.

Terbaru, Dian memberikan target rampung pada bulan Juni tahun ini.

“Saat ini, masing-masing Pemegang Saham Pengendali (PSP) terus melakukan komunikasi terkait rencana dimaksud. Pelaksanaan aksi korporasi tersebut tentunya memerlukan waktu yang tidak sebentar, dengan mempertimbangkan tingginya kompleksitas bisnis mengingat kedua entitas merupakan bagian dari ekosistem konglomerasi yang besar, serta rencana pengembangan dan sinergi bisnis bank ke depan,” jelas Dian pada keterangan tertulisnya pada awal bulan ini, dikutip Kamis (18/4/2024).

Ia menyatakan OJK tetap terus melakukan monitoring dan koordinasi dalam rangka memastikan pemenuhan komitmen PSP kedua bank itu, dengan senantiasa memperhatikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Potret Aktifitas Kontak 157 OJK saat Layani Pengaduan

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts