OJK Tolak Dedi Setiawan Jadi Komisaris Clipan Finance (CFIN)


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menolak penetapan Dedi Setiawan sebagai Komisaris PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN). Hal ini terjadi setelah ia melakukan Fit and Proper Test.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-151/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Dedi Setiawan selaku Calon Komisaris PT Clipan Finance Indonesia Tbk tanggal 24 April 2024.

Terkait hal ini, Direktur CFIN Jahja Anwar, menyatakan bahwa perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana jika mengacu peraturan OJK, perusahaan bisa membatalkan pengangkatan Bapak Dedi Setiawan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan.

“Perseroan juga berhak mengajukan Bpk. Dedi Setiawan kembali untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dalam waktu 6 bulan setelah tanggal surat Keputusan OJK,” ujarnya, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, (3/5/2024).

Melalui laman resmi perseroan, Dedi Setiawan telah berpengalaman sejak tahun 1979 di bidang akuntansi di Industri Keuangan Non Bank, serta lulusan Akuntansi dari STIE Yayasan Administrasi Indonesia.

Sebelumnya, pengangkatan Dedi sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda perubahan susunan pengurus perusahaan, Kamis (21/12/2023).

Selain Dedi, terdapat pengangkatan Bhindawati Gunawan yang menggantikan posisi Roosniati Salihin yang meninggal dunia di usia 75 tahun pada Minggu (5/11/2023). Sebelumnya, Roosniati Salihin menjabat sebagai Komisaris Utama di Clipan Finance.

 

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


8 Multifinance Tinggal Menghitung Hari, 6 Sudah Tumbang di 2023

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts