10 Bank RI Bangkrut Sepanjang 2024, Ini Penyebabnya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 10 bank di Indonesia sepanjang empat bulan tahun 2024. Menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah itu sudah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya yang ditetapkan di angka enam hingga tujuh.

Apa yang terjadi?

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya. Kemungkinan masih ada dua bank lagi, berbentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang akan ditutup.

“Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada,” ujar Purbaya terkait penyelamatan yang tengah dilakukan.

Lalu apa saja bank yang mengalami kebangkrutan? Berikut daftarnya:

1. BPR Wijaya Kusuma

BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPR yang terletak di Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Hal itu dilakukan setelah BPR itu gagal melakukan para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

BPR ini terletak di Sidoarjo, Jawa Timur. Bank dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.

5. BPR Purworejo

BPR ini berada di Purworejo, Jawa Tengah. BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.

6. BPR EDC Cash

BPR yang bertempatan di Tangerang Banten. BPR tersebut itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.

7. BPR Aceh Utara

BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan ini disebabkan karena kondisi keuangan BPR Aceh Utara kian memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya. BPR Aceh Utara saat ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.

8. PT BPR Sembilan Mutiara

OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024. Dijelaskan pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

9. PT BPR Bali Artha Anugrah

BPR Bali Artha Anugrah terletak di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.

Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan BDR.

Pertimbangannya adalah bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024. Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Ada 4 Bank Bangkrut di RI Tahun 2023, Ternyata karena Ini

(sef/sef)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts