101 Pidana Keuangan Ditangani OJK, Ini Paling Banyak

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengabarkan pihaknya telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan hingga Juni 2023.

Read More

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menjabarkan, 101 perkara tersebut terdiri dari 79 Perkara Tindak Pidana Perbankan, 17 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.

Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.

“Saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara,” kataTongam lewat keterangan tertulis, Kamis, (15/6/2023).

Sebelumnya, sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.

“Pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga,” tambahnya.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Bikin ‘Pasukan Khusus’ Reformasi Asuransi, Ini Tugasnya

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts