3.871 Orang Bikin Petisi Hapus Full Auction, Ini Tanggapan BEI


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaksanaan papan pemantauan khusus (PPK) full call auction menuai sambutan buruk dari beberapa investor. Bahkan, ada yang membuat petisi agar peraturan PPK full call auction dihapus.

Melalui laman petisi Change.org, sudah terdapat orang yang menandatangani petisi ini per Rabu, (27/3/2024) dari target 5.000 orang. Pembuat petisi Indo stock traders beralasan, papan ini barus dihapus karena tidak ada bid dan offer sehingga pasar saham sulit diprediksi.

“Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap. Kosong melompong. Nanti tiba – tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak – tebakan angka mana yang mau naik,” ucap Indo stock traders, dikutip dari lama resminya.

Selain penerbit petisi, terdapat beberapa akun yang menyuarakan penolakannya atas skema ini di kolom komentar.

“Aturan yang ketat itu saat meloloskan Emiten untuk IPO, penetapan harga IPO nya masuk akal atau tidak! Jangan seenaknya bikin aturan disaat saham emiten tersebut sudah tidak laku dipasar!,” ujar akun bernama Fins BK.

“BEI harusnya tegasin ke (insider, owner, dan PSP) emiten buat bikin likuid kalo sahamnya kena notasi khusus entah gimana caranya, jadikan emiten itu bertanggung jawab atas surat berharganya, paksa mereka untuk jadi liquidity providernya,” tandas akun bernama bang R.

Menanggapi hal ini, Direktur Perdagangan Dan Pengaturan Anggota BEIā© Irvan Susandy mengatakan, papan Pemantauan Khusus (Full Periodic Call Auction) merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang ditujukan untuk pelindungan investor.

“Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP & IEV,” tutur Irvan kepada wartawan, Selasa, (26/3/2024).

Meski tidak ada kolom offer and bid, Investor disebut dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham Papan Pemantauan Khusus.

Terlebih lagi, IEV IEP ada sepanjang waktu sebelum waktu matching process. Sehingga, setiap ada order baru masuk yg mengakibatkan perubahan harga atau volume indikatif maka IEV IEP akan berubah.

“IEP IEV bs jadi acuan investor. Kalau sebelumnya kan pre opening & pre closing totally blind order book tp dengan adanya IEV IEP maka imvestor ada acuan harga yang mungkin akan terbentuk serta berapa banyak volumenya. Hal yg sama berlaku di papan pemantauan khusus,” kata dia.

Irvan mengatakan, sisi proteksi lainnya adalah pembubuhan kriteria dalam papan pemantauan khusus yang bisa berujung pada suspensi saham bila emiten tidak mengindahkan notasi bursa. Selain itu, dgn batasan minimal harga menjadi Rp 1 yang membuat saham yang nilainya sudah dibawah Rp 50 dapat diperdagangkan dan akan memunculkan demand supplynya dengan fluktuasi harga yang lebih wajar.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


24 Entitas Daftar Jadi Pengguna Jasa Bursa Karbon ke BEI

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts