5 Fakta Korupsi Investasi Fiktif Rp1 T di Taspen, Eks Dirut Diperiksa


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dalam kasus korupsi berupa investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen (Persero). KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mengumumkannya secara resmi.

Kasus korupsi ini menyeret eks Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih yang disebut-sebut sudah menjadi tersangka. Nilai investasi yang ditelisik KPK mencapai Rp 1 triliun yang diduga terjadi pada tahun 2019. Kerugian negara dalam kasus ini juga tergolong fantastis karena diduga mencapai ratusan miliar Rupiah.

Berikut ini merupakan sejumlah fakta yang sudah terungkap seputar kasus korupsi di PT Taspen.

-Tersangka

KPK menyinggung status Kosasih sebagai tersangka. Hal itu terungkap ketika KPK memeriksa Antonius sebagai saksi pada Selasa, (7/5/2024).

“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang diselenggarakan bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Antonius.

Asep tidak membeberkan detail materi pemeriksaan maupun kasus yang terjadi di PT Taspen ini. Dia hanya mengatakan seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Praktik ini biasa dilakukan mengingat kasus korupsi biasanya melibatkan lebih dari satu orang tersangka.

Antonius sendiri diperiksa KPK selama 9,5 jam. Ketika ditanya mengenai statusnya, dia memilih irit bicara. “Tanya saja ke dalam,” kata dia seusai pemeriksaan.

-Rekomendasi Investasi Rp 1 Triliun

KPK menyebut inti penyidikan kasus korupsi di Taspen adalah investasi yang dilakukan perusahaan tersebut pada 2019. Nilai investasi yang ditelisik mencapai Rp 1 triliun. KPK belum menjelaskan detail perihal investasi itu.

Namun terkait investasi ini, KPK sudah memeriksa dua orang saksi. Satu saksi di antaranya adalah Antonius. Sebelum menjabat Dirut, Antonius adalah Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi di Taspen. KPK menelisik perannya memberikan rekomendasi investasi Rp 1 triliun itu.

Saksi kedua yang diperiksa terkait investasi ini adalah Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.

Ratusan Miliar Investasi Fiktif

KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar Rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah. “Ada ratusan miliar yang diduga fiktif,” kata juru bicara KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan KPK sejauh ini belum bisa menyimpulkan apakah semua dana investasi senilai Rp 1 triliun itu merupakan investasi fiktif. Dia mengatakan dugaan awal yang ditemukan KPK nilai investasi fiktif dalam kasus ini sebanyak ratusan miliar Rupiah.

“Tapi kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp 1 triliun itu fiktif semua, pasti kemudian kami dakwakan,” katanya.

-Dicopot Erick Thohir

Ketika kasus korupsi di Taspen mencuat pada awal Maret 2024, Menteri BUMN Erick Thohir langsung menonaktifkan Antonius. Pencopotan ini disebut sebagai langkah mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK.

“Pak Erick sudah melakukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Sebagai informasi, saat kasus ini mencuat KPK juga sudah mencegah Antonius berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Selain Antonius, KPK juga mencegah Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

-Harta Antonius

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius memiliki kekayaan berjumlah Rp 39,4 miliar per Maret 2023. Menurut perhitungan CNBC Indonesia, harta miliknya melonjak Rp 7,68 miliar setelah menjabat sebagai Dirut Taspen.

Harta kekayaan yang bertambah paling signifikan adalah tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas serta setara kas. Dalam LHKPN 2020, tanah dan bangunan milik ANS Kosasih senilai Rp 15,75 miliar dan dalam laporan terbaru 2022 Rp 19,83 miliar. Mobil milik ANS Kosasih juga bertambah banyak pada periode 2020-2023.

Pada LHKPN 2020, dia hanya melaporkan Mitsubishi Pajero Sport 2014 senilai Rp 300 juta. Pada laporan terbaru koleksi mobilnya bertambah Honda CRV 2020 Rp 488 juta dan Honda CRV 2022 Rp 659 juta, sehingga total nilai alat transportasi miliknya menjadi Rp 1,45 miliar.

Kemudian kas dan setara kas ANS Kosasih juga naik sepanjang menjabat sebagai pimpinan tertinggi Taspen. Pada LHKPN 2020, kas dan setara kas yang dilaporkan senilai Rp 15,54 miliar, sedangkan pada 2022 Rp 16,36 miliar.

Sejak 2020 hingga 2022, ANS Kosasih melaporkan tidak memiliki utang dan juga harta kekayaan dalam bentuk surat berharga.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Diduga Korupsi Uang Pensiun PNS, Segini Harta Dirut Taspen ANS Kosasih

(miq/miq)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts