5 Tuntutan Kejagung Lawan Balik Bos Indosurya

Jakarta, CNBC IndonesiaPenuntut Umum Kejaksaan Agung (Kekagung) mengajukan lima poin pertimbangan dalam pengajuan kasasi terhadap kasus penggelapan dana Koperasi Indosurya dengan tersangka Henry Surya.

Read More

“Penuntut Umum mengajukan upaya hukum KASASI dalam waktu 14 hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana pada Siaran Pers no. PR-147/147/K.3/Kph.3/01/2023, yang dikeluarkan pada 30 Januari 2023.

Adapun kelima poin kasasi dalam kasus KSP Indosurya yang menyangkut pemiliknya Henry Surya tersebut diantaranya:

Pertama, Kejagung menyatakan bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp106 Triliun, berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 Triliun.

“Sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat,” kata Ketut.

Kedua, KSP Indosurya dinilai tidak memiliki legal standing sebagai koperasi karena tidak pernah melakukan rapat anggota, anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting koperasi dan Produk yang dijual dinilai tidak masuk akal.

Sebagai contoh, Indosurya menawarkan simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Ketiga, KSP Indosurya membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota.

Keempat, Setelah uang nasabah pada tahun 2012-2020 terkumpul, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya, dan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT. Sun Internasional Capital.

Kelima, Perbuatan ketiga tersangka, yaitu Henry Surya, June Indira, dan Suwito Ayub dinilai menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan cara mengelabui masyarakat.

Sebelumnya, Kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tengah menyita perhatian publik. Berdasarkan penyidikkan Bareskrim Polri, KSP Indosurya telah memutarkan dana kelolaannya sebesar Rp106 triliun dan dialiri ke perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan koperasi itu mau pun pemiliknya, Henry Surya. Meskipun begitu, majelis hakim memutus vonis bebas Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya dari segala dakwaannya.

Dibukanya kembali kasus Indosurya tak lepas dari kegeraman Menko Polhukam Mahfud MD.

“Kami juga akan membuka kasus baru perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti, korbannya masih banyak,” tegas Mahfud dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Perintah tersebut merupakan kelanjutan atas hasil pertemuan bersama Kejagung, Polri, Menteri Koperasi dan UKM akhir pekan lalu. Pertemuan ini membahas soal putusan pengadilan yang membebaskan tersangka Indosurya, Henry Surya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Jreng! Celah Ini yang Dimanfaatkan Indosurya ‘Rampok’ Rp 106T

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts