7 BUMN Sudah Dibubarkan, Begini Nasib 15 BUMN Sakit Lainnya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi membubarkan tujuh BUMN. Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah mengatakan enam BUMN telah mendapatkan PP pembubaran seperti PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Sementara, PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran

“Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, 6 BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk 1 BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya,” ujarnya di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12).

Teguh melanjutkan, usai pembubaran 7 BUMN ini selanjutnya masih ada 15 BUMN lain dalam kondisi sakit yang disurat kuasakan kepada PPA untuk dikaji lebih jauh mengenai kejelasan apakah BUMN-BUMN tersebut dapat disehatkan, direstrukturisasi, atau dibubarkan.

“Targetnya jauh lebih jelas pada 2024 ini bagaimana penanganannya Insyaallah dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengungkapkan, pembubaran 7 BUMN merupakan bagian dari program transformasi BUMN.

“Proses transformasi BUMN yang dilakukan Pak Erick sejak 2019, kita melakukan bersih-bersih BUMN, ini beragam, ada holdingisasi, merger, dan penanganan BUMN-BUMN bermasalah,” sebutnya.

Kementerian BUMN telah menugaskan Holding Danareksa-PPA untuk menangani sejumlah BUMN yang bermasalah. Pria yang akrab disapa Tiko ini menjabarkan, Danareksa bertugas mengelola BUMN kecil yang akan ditingkatkan menjadi besar seperti kawasan industri hingga Jasa Tirta.

“PPA kita perkuat lagi, PPA punya fungsi unik mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi dan tidak lagi punya kontribusi, kita lakukan pembubaran. Ada 7 BUMN yang kita lakukan pembubaran,” jelasnya.

Tiko menambahkan, pembubaran ini seiring dengan target Kementerian BUMN yang akan merampingkan jumlah BUMN hingga di bawah 40 BUMN dengan 12 klaster di masa mendatang.

“Untuk BUMN yang sudah tidak layak dari sisi bisnis, keuangan, dan dampak kepada negara, opsinya pembubaran,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Wamen BUMN Ungkap Jurus Bulog Stabilkan Harga Beras

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts