Ada 83 Saham Harganya Rp50 ke Bawah, Bakal Digembok Berjamaah?


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Terpantau sudah ada 83 saham yang sudah berada di bawah level psikologis Rp 50 per saham atau level gocap hingga perdagangan sesi I Selasa (26/3/2024), di mana salah satunya sudah berada di harga Rp 1 per saham atau 1 perak.

Adapun saham PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) menjadi satu-satunya saham yang sudah berada di posisi Rp 1 per saham atau satu perak. Pada hari ini, saham SBAT cenderung tidak bergerak alias stagnan.

Sedangkan saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) pada hari ini cenderung stagnan di harga Rp 2 per saham. Saham MKNT sempat menyentuh Rp 1 per saham pada perdagangan intraday Senin kemarin.

Bahkan, ada beberapa saham dari anak usaha BUMN Karya yakni PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan PT PP Properti Tbk (PPRO), di mana keduanya ambles 8,89% ke posisi Rp 41/saham.

Berikut saham-saham yang sudah berada di bawah harga Rp 50 per saham hingga sesi I hari ini.


Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.

Pada Papan Pemantauan Khusus Tahap I, masih berlaku hybrid. Namun per Senin kemarin, BEI meresmikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, sehingga berlaku full periodic call auction.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, ada konsukuensi dari penerapan papan ini. Salah satunya, jika suatu emiten masuk ke papan ini selama satu tahun berturut-turut maka ada kemungkinan sahamnya akan di suspensi oleh bursa.

Perlu diketahui, salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI, salah satunya adalah memiliki ekuitas atau modal negatif.

“Secara aturan umum bagi saham yang masuk ke dalam papan pemantauan dosis secara satu tahun berturut-turut dapat dikenakan suspensi,” ungkap Irvan dalam konferensi pers secara virtual.

Namun, ia mengatakan, bursa tidak akan serta merta menggembok saham yang setahun mendekam di papan pemantauan khusus tersebut. Melainkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu lebih lanjut terkait sebab ekuitasnya bisa negatif.

“Terkait dengan suspensi ini memang apabila emiten ekuitas negatif karena terdampak pandemi maka otomatis tidak akan dilakukan suspensi ya untuk seluruh kriteria tidak hanya terkecuali pada ekuitas negatif,” ujar Irvan.

Tentunya, Papan Pemantauan Khusus ini tidak hanya berlaku bagi saham yang berada di bawah harga Rp 50 per saham, tetapi juga berlaku pada saham yang memiliki beberapa notasi khusus.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Video: IHSG Bergerak Sideways, Sektor Mana Yang Prospek Cuan?

(chd/chd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts