Ada Konspirasi Jahat Pembelian Emas Antam


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung buka suara soal penetapan tersangka terhadap crazy rich Surabaya Budi Said di kasus rekayasa pembelian emas PT Antam. Kejagung menyatakan kemenangan Budi Said di pengadilan tidak akan mempengaruhi penanganan kasus pidana di lembaganya.

“Kami hanya berpijak pada alat bukti yang kami temukan, bahwa berdasarkan alat bukti terdapat konspirasi jahat di dalam proses penjualan tersebut dan saudara BS terindikasi terlibat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Kuntadi mengatakan Budi Said memang memenangi gugatan perdata yang dia ajukan di pengadilan. Namun, Kuntadi mengatakan banyak kasus perdata yang dimenangkan, namun ternyata ada indikasi pidana di belakangnya.

“Sudah banyak kasus di mana berdasarkan putusan keperdataan dinyatakan menang ternyata di belakang hari ditemukan indikasi tindak pidana di dalamnya, jadi itu bukan hal yang aneh dan bukan hal baru,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Budi Said menjadi tersangka rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam. Bersama dengan sejumlah pegawai Antam, Budi diduga membeli emas di bawah harga yang ditetapkan dengan cara seolah-olah perusahan tersebut memberikan diskon.

Untuk melakukan kejahatannya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi. 

Kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018 hingga November 2018. Budi Said bersama sejumlah orang terlibat dalam kasus tersebut.

Kejagung mengungkapkan guna menutupi transaksi tersebut para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam. 

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Akan Bayar Pakai Ini

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts