Ada Satu Bank Bangkrut, LPS: Pemilik Tidak Punya Komitmen


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan penyebab alasan bank di Sulawesi Selatan bangkrut. Sebagai informasi, anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi berdasarkan surat keputusan Nomor KEP-79/D.03/2023 pada 15 November 2023.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, kantor bank ditutup untuk umum dan tidak bisa melakukan segala kegiatan usahanya.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyebut pemilik BPR Indotama UKM Sulawesi tidak mau lagi menjalankan bisnis bank tersebut.

“BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut ijin usahanya oleh OJK dan diresolusi oleh LPS karena pemegang saham tidak lagi memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis BPR,” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/11/2023).

Maka dari itu, BPR Indotama UKM Sulawesi tidak lagi beroperasi. Dimas mengatakan BPR itu tidak lagi menghimpun simpanan masyarakat dan tidak menyalurkan kredit.

Terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan membentuk Tim Likuidasi. Sementara direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Pencabutan BPR Indotama UKM ini menambah jumlah bank yang gulung tikar sepanjang tahun ini. LPS sebelumnya mencatat ada dua bank bangkrut sepanjang tahun ini, yakni PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


LPS Punya Harta Rp210 T, Siap Guyur Kalau Bank Bermasalah

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts