Alert, Saham Bukit Uluwatu (BUVA) Udah Digembok 18 Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten pengembang hotel dan resor, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) sudah menjalani masa suspensi selama 18 bulan, namun masih disuspensi hingga 16 Juli 2023 mendatang atau enam bulan lagi.

Read More

Berdasarkan keterbukaan informasi, dewan komisaris dan direksi Bukit Uluwatu per 28 Agustus 2020 sebagai berikut:

Komisaris Utama: Okie Rehardi Lukita

Komisaris Independen: Alexander Shaik

Komisaris Independen: Johandi Kumaheri

Komisaris Independen: I Gusti Putu Wisesa

Komisaris: Seong Hoon Park

Direktur Utama: Franky Tjahyadikarta

Direktur: Hendry Utomo

Direktur: I Nyoman Tri Suryanegara Lingga.

Per 31 Desember 2022, pemegang saham Bukit Uluwatu antara lain NV III Holdings Limited 885,77 juta lembar atau 13%, PT Asia Leisure Network 1,7 miliar saham alias 25%, Archipelago Resorts and Hotels Limited 1,89 miliar lembar atau 27,80%, dan publik 2,32 miliar unit setara 34,2%.

Sebagai informasi, saham BUVA disuspensi sejak 17 januari 2022. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bursa dapat melakukan delisting apabila suatu saham hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir; dan/atau mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten.

Dalam keterangannya, pihak BUVA mengaku, perusahaan yang notabene bergerak di bidang perhotelan mengalami pukulan yang sangat berat akibat dampak pandemi Covid-19 sejak awal 2020.

Hal ini tercermin dari nilai penjualan perusahaan yang turun drastis. Mengutip data yang disajikan manajemen BUVA, sepanjang 2019, perusahaan mencatatkan nilai penjualan Rp 612,70 miliar.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


BEI Setop Perdagangan Obligasi Sumberdaya Sewatama, Ada Apa?

(tep/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts