Arti Buyback Saham dan Alasan Emiten Melakukannya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam rangka memperkuat pengawasan pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor Pasar Modal. Di antaranya, POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Adapun buyback saham merupakan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham yang telah beredar di publik. Perusahaan mungkin melakukan ini untuk mengembalikan uang kepada pemegang saham yang tidak diperlukan untuk mendanai operasi dan investasi lainnya.

Dalam pembelian kembali saham, perusahaan membeli saham di pasar sekunder dari semua investor yang ingin menjualnya. Pemegang saham tidak berkewajiban untuk menjual kembali sahamnya ke perusahaan, dan pembelian kembali saham tidak menargetkan kelompok pemegang tertentu-ini terbuka untuk siapa saja.

Perusahaan publik yang telah memutuskan untuk melakukan pembelian kembali saham biasanya mengumumkan bahwa dewan direksi telah mengeluarkan izin untuk aksi itu yang merinci berapa banyak uang yang akan dialokasikan untuk membeli kembali saham. Selain itu, jumlah saham atau persentase saham yang beredar.

Apa tujuan dari buyback?

Mendongkrak harga saham

Tujuan utama dari setiap buyback saham adalah untuk mendorong harga saham yang lebih tinggi. Ketika suatu saham dirasa terlalu rendah, pengurus perasaan merasa menjadi saat yang tepat untuk membelinya.

Sementara itu, investor mungkin menganggap pembelian kembali sebagai ekspresi kepercayaan dari manajemen.

Efisiensi pajak

Pembayaran dividen dikenakan pajak sebagai pendapatan, sedangkan kenaikan nilai saham tidak dikenakan pajak sama sekali. Setiap pemegang saham yang menjual kembali sahamnya ke perusahaan akan mendapatkan pajak pendapatan. Namun pemegang saham yang tidak menjual akan mendapatkan imbalan berupa nilai saham yang lebih tinggi dan tidak ada pajak tambahan.

Lebih fleksibel ketimbang dividen

Perusahaan mana pun yang mulai membagi dividen baru atau meningkatkan dividen yang sudah ada harus terus melakukan pembayaran dalam jangka panjang. Hal ini karena mereka berisiko menurunkan nilai saham dan membuat investor tidak senang jika mereka mengurangi atau menghilangkan dividen di masa depan.

Sementara itu, karena buyback saham hanya dilakukan sekali saja, ini merupakan cara yang lebih fleksibel bagi manajemen.

Imbangi dilusi saham

Perusahaan yang sedang berkembang mungkin berlomba untuk menarik pekerja. Jika mereka menerbitkan opsi saham untuk mempertahankan karyawan, opsi yang dilaksanakan seiring waktu akan meningkatkan jumlah saham beredar perusahaan.

Di saat yang bersamaan, mengatasi dilusi terhadap pemegang saham eksisting. Pembelian kembali adalah salah satu cara untuk mengimbangi efek ini.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Diketuai OJK, Ini 4 Capaian ASEAN Capital Market Forum 2023

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts