Asuransi Prolife Kena CIU, Henry Surya Harus Tanggung Jawab

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulunya Indosurya Life, Henry Surya untuk mengganti rugi klaim pemegang polisnya yang gagal bayar.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat tersebut.

“Terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan,” ungkap Ogi dalam keterangan resmi, Jumat, (3/11/2023).

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.

“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi,” kata dia.

OJK juga melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan.

Meski ada pencabutan izin usaha tersebut, pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Sekadar mengingatkan, Indosurya Life atau Prolife sempat masuk dalam kategori asuransi bermasalah. Hal ini dibuktikan dengan angka solvabilitas atau risk-based capital (RBC) berada pada level negatif yaitu -341,47% pada Kuartal I tahun 2022. RBC ini memburuk karena sebelumnya hanya berkisar di -326,33% pada Desember 2021.

Namun, pada April 2023 lalu, Indosurya Life telah sepakat untuk melakukan skema Policyholders Bail Out (PBO) dalam Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK).

“Indosurya life di mana dalam upaya penyehatan asuransi indosurya life mengusulkan penyehatan policy bailout mengalihkan utang klaim ke entitas perusahaan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa, (4/4/2023).

Namun syaratnya, skema ini harus dapat persetujuan dari pemegang polis. Selain itu, para pemegang saham pengendali (PSP) Indosurya Life juga bersedia untuk memenuhi beberapa ketentuan lain.

“Artinya, PSP Indosurya Life itu bersedia untuk dia keluar sebagai pemegang saham dan kemudian pemegang polis mengkonversi klaim utang menjadi ekuitas ini yg harus dilakukan kami masih menunggu proses konversi tersebut,” terang Ogi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Belajar Dari Indosurya Cs, Anak Buah Jokowi Bikin Jurus Ini

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts