Aturan Devisa Hasil Ekspor Diubah, Sri Mulyani Kasih Bocoran!

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memastikan akan memberikan insentif pajak tambahan bagi para eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia. Insentif pajak itu, berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh).

Read More

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Sri Mulyani telah menjanjikan pemberian insentif itu, dengan merevisi PP Nomor 123 Tahun 2015.

Namun, hingga kini, RPP yang akan merevisi aturan tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia tak kunjung terbit. Sri Mulyani pun belum dapat memastikan kapan aturan itu akan selesai.

“PP ini sedang kita bahas bersama kementerian lain, dan kita harap akan segera terbit,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Sri Mulyani hanya memastikan, insentif yang akan diberikan tak lagi hanya untuk para eksportir yang menempatkan dolarnya dalam bentuk deposito dalam waktu tertentu, seperti pengurangan PPh hingga 0%. Namun, juga akan diperluas bila ditempatkan di instrumen penempatan DHE lainnya.

“Jadi saat ini kami juga tetap akan siapkan RPP baru untuk beri insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito,” tegas Sri Mulyani.

“Karena selama di dalam PP yang asal insentif PPh dan pengurangannya hanya dikaitkan dengan depositonya saja, tapi kita perluas dengan instrumen lain selain deposito, tapi dikaitkan dengan retensi atau penempatan dana itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, berdasarkan PP Nomor 123 Tahun 2015, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas). Namun, cakupannya masih sempit hanya dalam bentuk deposito.

Rinciannya, untuk deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi, seperti PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.

Akan tetapi, dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah berencana membuat revisi PP 123/2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih banyak, tak hanya untuk deposito. Rinciannya masih digodok Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi,” ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Menurut Susiwijono, regulasi terbaru tersebut nantinya akan memperluas pemberian insentif diskon pajak penghasilan, ke instrumen lain, tak hanya deposito. Melainkan termasuk 7 instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang telah dibuatkan oleh Bank Indonesia.

“Sekarang sedang dituangkan. Bocorannya insentifnya akan menarik lagi. Besarannya berapa? Masih tahap finalisasi,” ucap dia.

“Yang jelas bu Menkeu Sudah menyampaikan insentif akan lebih menarik, akan jauh lebih kompetitif. Baik dari sisi insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi,” tutur Susiwijono.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Eksportir Tak Bakal Rugi, BI Beri Bunga 5,3% Simpan DHE di RI

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts