Aturan Suku Bunga Kredit Bank Bakal Terbit, Ini Rinciannya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan peraturan terkait transparansi suku bunga bank akan terbit dalam waktu dekat. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) soal Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan OJK yang digelar Rabu (13/3/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pembahasan terkait RPOJK tersebut berjalan “lancar.” Ia menyebut secara keseluruhan rancangan tersebut sudah disetujui.

“Tentu setelah ini nggak akan lama setelah ini tinggal harmonisasi dan lain sebagainya dengan Kemenkumham. Kemudian nanti kita sampaikan ke pemerintah,” ujar Dian di Gedung DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Ketika ditanya kaitan peraturan tersebut dengan margin bunga bersih atau net interest margin (NIM), ia menyebut yang penting bank nanti harus transparan kepada masyarakat.

“Dia [bank] tidak akan boleh menyembunyikan apapun. Jadi itu yang, komponen suku bunga dasarnya seperti apa, overhead cost-nya seperti apa, segala macem, margin yang diambil itu akan kelihatan,” ujar Dian.

Ia menambahkan, OJK akan mendorong “kompetisi yang sehat” di industri perbankan.

“Jadi nasabah nanti tentu saja akan kita edukasi, mereka akan bisa melihat suatu bank ke bank lain untuk bisa terjadi semacam mekanisme pasar yang lebih efisien, kira-kira begitulah,” kata Dian.

Ia merincikan POJK tersebut nanti akan mengatur lebih rinci, termasuk memuat sanksi.

Saat ini, nasabah sudah dapat melihat sendiri transparansi suku bunga bank di situs resmi masing-masing. Dian menjelaskan, peraturan tersebut akan membuat perbandingan transparansi suku bunga antar bank lebih mudah.

“Sekarang ini kita ngambil international best practice, ya. Itu yang akan ada perubahan cukup mendasar, sebetulnya. Jadi nggak lagi masing-masing, dan itu kan sulit dibandingkan,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Akhir Tahun 2023, Aturan Suku Bunga Bank Diterbitkan

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts