Awas! Ada 429 Pinjol Ilegal Gentayangan, Ini Nama-namanya

Jakarta, CNBC Indonesia – Dari periode April sampai dengan Juni 2023, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) menemukan 352 platform pinjaman online (Pinjol) ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

Dalam keterangan resminya, Satgas menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

Read More

Di antaranya, ada sejumlah pinjol ilegal yang berasal dari developer yang berupa koperasi. Yakni, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Kita Bersama, KSP Sarah Benjamin, KSP A Wang, KSP Le Dana, KSP Mangga, dan masih banyak lagi., Ada juga yang pengembangnya atas nama perorangan, seperti Bradley Hough, Roxane Mcduffie, dan jackma.

Dalam keterangan resminya, OJK dan Satgas mengimbau kepada masyarakat agar dapat turut serta dalam pemberantasan kegiatan ilegal termasuk pinjol.

“Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” kata Satgas dalam keterangan resminya, Sabtu (8/7/2023).

Berikut daftarnya:




Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 1 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 1 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 2 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 2 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 2 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 3 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 3 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 3 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 4 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 4 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 4 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 5 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 5 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 5 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 6 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 6 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 6 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 7 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 7 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 7 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 8 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 8 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 8 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 9 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 9 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 9 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 10 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 10 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 10 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 11 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 11 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 11 (Tangkapan Layar)

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Hati-Hati, Investasi & Pinjol Ilegal Mengantui Jelang Lebaran

(wur)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts