Bank Bangkrut Nambah, LPS Sudah Siapkan Ini


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam keterangan resminya, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.

LPS mengatakan nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS setelah diumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Ditutupnya BPR Persada Guna, menambah jumlah bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan BPR tersebut ditutup karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun sebelumnya OJK juga telah mencabut izin usaha BPR Karya Indramayu, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Bagong Inti Marga. Dengan demikian sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 4 BPR.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan Rp 13,64 miliar. Menurut Purbaya, LPS telah mengganti Rp 13,14 miliar simpanan nasabah.

Kemudian, LPS telah mencairkan Rp248 miliar simpanan kepada nasabah BPR KRI. Adapun, BPR KRI memiliki lebih dari 25.000 nasabah dengan total simpanan Rp285 miliar.

Purbaya juga mengatakan, LPS memiliki aset Rp 210 triliun dan dinilai cukup untuk menalangi bila ada bank yang bermasalah.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


LPS Punya Harta Rp210 T, Siap Guyur Kalau Bank Bermasalah

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts