Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem keuangan global diguncang oleh runtuhnya Silicon Valley Bank (SVB) minggu lalu, menambah sengsara sektor mata uang digital yang sebelumnya terpukul oleh kebangkrutan Silvergate, pemberi pinjaman kepada pebisnis kripto AS. Kemudian sesaat setelah SBV ambruk, bank regional ramah kripto Signature ikut jatuh ke tangan LPS AS, FDIC.
Kejatuhan bank-bank dengan paparan tinggi terhadap mata uang kripto tersebut terjadi selang beberapa bulan setelah kebangkrutan platform perdagangan pertukaran kripto bermasalah FTX.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi sehingga Silvergate, SVB dan Signature ambruk berjamaah dalam rentang waktu satu minggu saja? Silvergate mengumumkan akan menghentikan operasi dan melakukan likuidasi pada 8 Maret, pada tanggal 10 Maret SVB ditutup oleh regulator California dan 12 Maret Signature ditutup oleh regulator New York. Dua bank yang disebut terakhir kemudian kendalinya dilimpahkan ke LPS AS, FDIC.
Kegagalan tersebut menjadi hantaman paling baru bagi Industri kripto global yang sejak awal tahun lalu telah mengalami kemunduran, skandal hingga kegagalan fantastis. Hal ini pada ditambah dengan katalis jatuhnya bank skala menengah AS telah memicu desakan peraturan untuk melindungi konsumen dari penipuan dan tindak kecurangan di industri kripto.
Kini regulator semakin jeli mengawasi sektor yang booming di masa pandemi Covid saat banyak orang terjebak di rumah. Saat ini pasar kripto global ditaksir memiliki valuasi US$ 1 triliun (Rp 15.000 triliun), turun drastis dari puncaknya di tahun 2021 sebesar US$ 3 triliun.
Risiko besar
Melansir AFP, kepala perbankan diCenter for Evidence-Based Management Martin Walker mengungkapkan bahwa banyak perusahaan kripto memiliki konflik kepentingan. Konflik kepentingan tersebut termasuk ketika pemilik bursa ikut menjadi pedagang atas aset yang diterbitkan perusahaan, seperti yang terjadi di FTX.
Permasalahan tersebut makin susah diselesaikan karena jumlah investor di pasar kripto bertambah signifikan sejak penguncian pandemi.
Konflik kepentingan dan paparan tinggi tersebut pada akhirnya menimbulkan risiko besar.
“Orang tidak menyadari [konflik kepentingan tersebut] tidak diperbolehkan dalam keuangan konvensional,” ungkap Martin Walker.
Regulator juga menginginkan pengawasan terhadap platform semacam itu karena mereka menghubungkan pelanggan, terlepas dari pengalaman atau pengetahuannya, dengan dunia kripto yang kompleks.
Platform perdagangan semacam itu adalah “penghubung antara apa yang akan menjadi dunia yang secara teknis sangat kompleks, baik dalam hal keuangan dan teknologi, dengan populasi yang tidak terlatih dan tidak terinformasi dengan baik”, kata profesor ekonomi Universitas Bourgogne Ludovic Desmedt.
Selain itu, mata uang kripto dapat mengalami perubahan harga yang fluktuatif dan nilainya tidak ditentukan melalui pasar transparan — seperti halnya mata uang tradisional, saham, atau komoditas.
Akibatnya, transaksi ilegal menggunakan cryptocurrency meningkat lebih dari dua kali lipat tahun lalu menjadi hampir US$ 21 miliar, menurut perusahaan spesialis crypto Chainalysis.
Namun, perkiraan ini masih tidak menghitung beberapa penggunaan ilegal seperti perdagangan narkoba.
Akankah Kripto Diatur Ketat?
Di Amerika Serikat, para pejabat sedang mengerjakan kerangka kerja untuk mengawasi perusahaan kripto, tetapi pada bulan September Gedung Putih meminta regulator untuk menggunakan peraturan serupa yang diterapkan pada penyedia layanan keuangan lainnya.
Akibatnya, komisi bursa AS (Securities and Exchange Commission/SEC) mengambil tindakan hukum terhadap pemberi pinjaman kripto, Genesis dan Gemini.
Pada bulan Februari lalu, SEC memerintahkan perusahaan kripto Paxos Trust untuk berhenti mengeluarkan stable coin BUSD yang dipatok dalam dolar, untuk platform perdagangan kripto terbesar dunia, Binance.
Rancangan undang-undang Uni Eropa, yang dijadwalkan mulai berlaku tahun depan juga akan memaksa platform kripto untuk menetapkan aturan yang lebih ketat dan transparan dalam operasinya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Ini Profil Signature Bank yang Fokus Kripto & Ditutup FDIC
(fsd/fsd)
Sumber: www.cnbcindonesia.com