Bank di RI Ini Salah Kelola dan Bakrut, Intip Profilnya

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) menjadi salah satu bank bangkrut yang telah masuk ke dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Izin usahanya pun telah dicabut pada 12 September 2023 karena mismanagement yang dilakukan pengurusnya.

Read More

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, akan mendalami permasalahan yang menyebabkan bank ini menjadi bangkrut, dengan melakukan investigasi. Jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi bank gagal, LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum.

“Mereka yaitu manajemen dan pemilik saham BPR, atau siapa pun yang misalnya melakukan tindak kejahatan perbankan akan kami kejar terus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Purbaya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (5/11/2023).

Purbaya sebelumnya juga mengatakan bahwa BPR KRI bangkrut karena adanya kesalahan dalam tata kelola bisnis bank.

Terdapat lebih dari 25.000 nasabah yang ditanggung BPR KRI dengan total simpanan Rp 285 miliar pada saat dicabut izinnya per 12 September 2023. LPS PUN telah mencairkan Rp248 miliar simpanan kepada nasabah BPR KRI.

Berdasarkan keterangan di website resminya, PD BPR Karya Remaja didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 tahun 2010, pada tanggal 22 Maret 2010, tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja.

Pada 2011, bank ini mengalami perubahan nama setelah pemerintah Indramayu menggabungkan 15 PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi. Pemerintah Indramayu malaly memberi nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja.

Setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 PD BPR ke Bank Indonesia, diterbitkanlah keputusan persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 14/15/KEP.DpG/2012 tentang pemberian ijin peleburan usaha/konsolidasi 15 PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja.

Akta Notaris pendirian PD BPR Karya Remaja ditandatangani dan disahkan pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012. Dengan dasar-dasar hukum di atas, PD BPR Karya Remaja telah selesai melaksanakan proses konsolidasi menyeluruh.

Baru pada 2019, PD BPR Karya Remaja berubah bentuk menjadi Perumda BPR Karya Remaja dengan disahkannya Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


LPS: Jumlah BPR Bangkrut Mulai Berkurang

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts