Bank Mandiri Lunasi Pokok Obligasi Berkelanjutan Rp 1,5 T

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) telah melunasi Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2016 Seri B pada 2 Oktober 2023. Adapun jumlahnya sebesar Rp 1,5 triliun.

Read More

“Pada tanggal 2 Oktober 2023 Perseroan telah melakukan Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016 Seri B melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,” ujar Corporate Secretary BMRI Rudi As Atturidha dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (3/10/2023).

Adapun tanggal distribusi obligasi berkelanjutan ini jatuh pada tanggal 30 September 2016 lalu, dan jatuh tempo pada 30 September 2023.

Rudi menyatakan bahwa tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.

Sementara itu, pada 23 Juni 2023 lalu, Bank Mandiri telah menyelesaikan penawaran awal (bookbuilding) Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I (Green Bond) dengan target penghimpunan dana sebesar Rp 5 triliun. Pada periode bookbuilding yang berlangsung pada 23 Mei – 4 Juni 2023, penawaran yang masuk mencapai Rp 18,7 Triliun atau terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed) sebanyak 3,74 kali.

Obligasi ini akan diterbitkan dalam dua seri, yaitu Seri A yang memiliki jangka waktu 3 tahun dengan kupon 5,80% per tahun dan Seri B yang memiliki jangka waktu 5 tahun dengan kupon 6,10% per tahun. Setelah memperoleh tanggal efektif pada 21 Juni 2023, Green Bond Bank Mandiri Tahap I 2023 ini memasuki masa penawaran umum pada 23-26 Juni 2023 dan direncanakan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 4 Juli 2023.

Penawaran umum Green Bond Bank Mandiri Tahap I 2023 ini merupakan bagian dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri dengan target dana Rp10 triliun.

Adapun dana yang terhimpun dari hasil Penawaran Umum Green Bond ini, sesuai dengan ketentuan POJK 60/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), akan dialokasikan oleh Perseroan minimal sebesar 70% untuk melakukan pembiayaan (finance) atau pembiayaan kembali (refinance) atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam 11 kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pembiayaan Hijau Bank Mandiri Tembus Rp109 T, Kemana Saja?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts