Bank Wajib Bayar Premi ke LPS Mulai 2025, Bunga Bakal Naik?

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023, yang mewajibkan perbankan untuk membayar premi guna mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Read More

Premi PRP sendiri adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pendanaan PRP.

Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan mungkin saja peraturan ini berdampak pada kenaikan bunga bank. Tetapi ia meyakini pelaksanaan PRP tidak akan membebani perbankan karena margin perbankan masih besar.

“Mungkin bunga mereka naik, tapi saya nggak tahu, tapi kan kalau dilihat margin perbankan masih besar. Jadi Anda nggak usah takut mungkin dia akan lebih kompetitif,” ujar Purbaya saat Konferensi Pers Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders, Selasa (20/6/2023).

Ia yakin perbankan dapat menyanggupi peraturan ini karena pihaknya sudah memperhitungkan pelaksanaan PRP. Adapun, perkiraan pendapatan premi berdasarkan PRP sebesar Rp1 triliun per tahun, untuk industri perbankan. Dalam 40 tahun ke depan, ditargetkan pendapatan premi sebesar 2% dari PDB tahun 2022.

“Jadi targetnya enggak tumbuh, jadi itu masih kecil dan saya pikir kalau sebesar itu [Rp1 triliun per tahun] tidak akan mengganggu perbankan dan bahkan ke depan akan lebih memperkuat confidence masyarakat pelaku bisnis ke perbankan dan ke negara kita sendiri,” jelas Purbaya.

Ia menjelaskan PRP ini juga dapat meyakinkan kepada masyarakat kepada bank agar tidak ada kepanikan saat terjadi krisis keuangan. Purbaya menyebut saat krisis keuangan 1998 yang memicu krisis perbankan nasional, bank telah membebani masyarakat dan negara untuk menutup kerugiannya.

“PRP itu desainnya seperti ini, waktu taun 1998 ketika perbankan morat-marit yang bayarkan negara, biayanya 50% dari PDB. Nanti dari situ ada pemikiran gimana kalau ada pengurangan beban ke negara apabila negaranya kacau seperti itu, maka keluarlah program PRP itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, perbankan Indonesia diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi untuk mendanai PRP. Aturan ini resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023 lalu.

Adapun PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penyehatan Sektor Keuangan (PPSK). Sebagaimana diketahui, UU PPSK memberikan amanat kepada LPS untuk menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


2 Bank Raksasa AS Kolaps, Ini Tanggapan Bos LPS

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts