penyebabsakit.com

Banyak Masalah Koperasi, Anggota Harus Perhatikan Prinsip Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengamat Koperasi Dewi Tenty menyayangkan fenomena permasalahan Koperasi yang terjadi di Indonesia beberapa waktu ke belakang ini.

Terbaru, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) menggugat anggotanya untuk mengganti rugi lebih dari Rp5 miliar. Ini buntut dari beberapa anggota yang ingin melaksanakan Rapat Luar Biasa dalam rangka protes menuntut transparansi dana mereka yang tidak bisa dicairkan.

“Kita sudah lupa tentang hal penting dalam literasi koperasi. Salah satunya adalah tentang dual identity, yaitu prinsip dimana anggota koperasi itu bertindak sebagai pemilik dan pengguna. Identitas ganda ini memang sudah dilupakan,” ungkap Dewi, pada Senin, (20/2/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam organisasi koperasi para anggotanya berstatus sebagai
pemilik sekaligus sebagai pelanggan, sehingga memiliki konsekuensi
melakukan peran aktif dalam kegiatan koperasi.

Mengutip kajian ilmiah karya Siti Maro’ah berjudul ‘Peran Dual Identity Keanggotan Koperasi’, disebutkan bahwa, untuk mewujudkan kesejahteraan, maka anggota harus ikut serta dalam menentukan gerak dan arah organisasi.

Hal ini juga bertentangan dengan nafas Koperasi yang digaungkan oleh Wakil Presiden Pertama RI Moh. Hatta. Bapak Koperasi ini menyebut bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi berwatak sosial yang mendasarkan pengelolaan usahanya secara demokratis.

Sementara demokratis di sini diwujudkan melalui kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan ketika mengelola usahanya. Termasuk menentukan kegiatan koperasi, harus didasarkan atas kehendak dan keputusan anggota terlebih dahulu.

Karena pada dasarnya para anggota itulah yang memegang kekuasaan tertinggi; memodali; mengelola usaha; serta melaksanakan pengawasan atas kinerja manajemen. Akhirnya hasil usaha yang dicapai dimanfaatkan untuk kepentingan bersama pula.

“Dengan demikian koperasi selalu dikenal sebagai bentuk badan usaha yang memiliki ciri: dari, oleh, untuk anggota,” Ungkap Siti dalam artikel ilmiahnya.

Hal ini diamini oleh pernyataan dari Dewi Tenty. Ia menyatakan, dalam kasus KSB, pengurus dan pengawas seakan-akan melupakan bahwa kekuasaan tertinggi koperasi ada di tangan anggota.

“Kekuasaan tertinggi koperasi ada di anggota. Kalau anggota berkumpul dan mempertanyakan pertanggung jawaban pengurus dengan niat baik itu kan harusnya jangan dilarang atau digugat seperti ini,” tegasnya.

Ia pun memperingatkan, dalam kasus KSP SB, banyak prinsip-prinsip Koperasi yang telah dilanggar. Adapun prinsip-prinsip koperasi tertera dalam UUD 1945 dan dalam UU No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Prinsip-prinsip koperasi tersebut adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
4. sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
6. Kemandirian
7. Pendidikan perkoperasian
8. Kerjasama/kemitraan

“Serangkaian permasalahan ini menunjukkan, kita ini sudah jauh ketinggalan atau pun sudah lupa dengan hal penting dalam literasi perkoperasian,” tandasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


8 Koperasi Gagal Bayar, Teten: Modusnya Kayak Penjahat 98

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version