BEI Bersiap Depak Saham Milik Tersangka Kasus Jiwasraya TRAM!

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi peringatan keras kepada PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Pasalnya, saham perusahaan milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat ini sudah memenuhi syarat untuk dihapus dari bursa. 

Read More

Saham TRAM telah dihentikan perdagangannya (suspensi) sejak 22 Januari 2020. “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 36 bulan pada tanggal 23 Januari 2023,” kata manajemen BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (27/1).

Mengacu pada ketentuan III.3.1.1, saham TRAM dapat terkena delisting karena mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan emiten tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, potensi delisting juga mengacu pada Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Adapun susunan pemegang saham TRAM per tanggal 30 Desember 2022 diantaranya, Kejaksaan Agung 24,26 miliar saham atau 48,89%, dan masyarakat sebanyak 25,37 miliar saham atau 51,11%.

Berdasarkan susunan manajemen TRAM per tanggal 5 Juli 2019c Heru Hidayat masih menjabat sebagai Komisaris Utama.

Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

“Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Bapak Arief Novaldi dengan nomor telepon 021-65310822 selaku Sekretaris Perusahaan,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kejagung Sita Aset Bentjok, Tanah 23 Hektar di Serang

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts