BEI ‘Gembok’ 32 Saham Berjamaah, Gara-gara Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau ‘penggembokan’ terhadap 32 saham karena belum menyampaikan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2022.

Read More

Sebelumnya, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.

Namun beberapa emiten tidak berhasil memenuhi kewajiban tersebut. Sehingga, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi) sebagai sanksinya.

“Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sejak 1 Maret 2023 sesi I, untuk 32 Perusahaan Tercatat,” ungkap Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis, (2/3/2023).

Adapun ketiga puluh dua emiten yang disuspensi BEI tersebut antara lain:

1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY – suspensi di Seluruh Pasar)

2. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA – suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)

3. PT Cowell Development Tbk (COWL – suspensi di Seluruh Pasar)

4. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK – Suspensi di Seluruh Pasar)

5. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY – Suspensi di Seluruh Pasar)

6. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ – Suspensi di Seluruh Pasar)

7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL – Suspensi di Seluruh Pasar)

8. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME – Suspensi di Seluruh Pasar)

9. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL – Suspensi di Seluruh Pasar)

10. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)

11. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI – Suspensi di Seluruh Pasar)

12. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)

13. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS – Suspensi di Seluruh Pasar)

14. PT Grand Kartech Tbk (KRAH – Suspensi di Seluruh Pasar)

15. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP – Suspensi di Seluruh Pasar)

16. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)

17. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA – Suspensi di Seluruh Pasar)

18. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)

19. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA – Suspensi di Seluruh Pasar)

20. PT Hanson International Tbk (MYRX – Suspensi di Seluruh Pasar)

21. PT Nipress Tbk (NIPS – Suspensi di Seluruh Pasar)

22. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)

23. PT Polaris Investama Tbk (PLAS – Suspensi di Seluruh Pasar)

24. PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)

25. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO – Suspensi di Seluruh Pasar)

26. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA – Suspensi di Seluruh Pasar)

27. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)

28. PT Sugih Energy Tbk (SUGI – Suspensi di Seluruh Pasar)

29. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM – Suspensi di Seluruh Pasar)

30. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM – Suspensi di Seluruh Pasar)

31. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL – Suspensi di Seluruh Pasar)

32. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT – Suspensi di Seluruh Pasar)

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Investor Capai 10 Juta, Pemegang Ijazah SMA Paling Dominan

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts