BEI Selidiki Gagal Bayar Repo Royal Investium Sekuritas

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Royal Investium Sekuritas resmi disuspensi dan tidak diperkenankan untuk melakukan perdagangan efek pada Senin (16/1/2023). Sebab, Royal Investium tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan. Hal ini disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangan resminya.

Read More

“Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) nilai MKBD PT Royal Investium Sekuritas per tanggal 16 Januari 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan,” tulis keterangan resmi bursa, dikutip Minggu (22/1/2023).

“Menindaklanjuti hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 17 Januari 2023, PT Royal Investium Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” ungkap keterangan tersebut.

Tidak dijelaskan alasan mengapa MKBD broker berkode LH tersebut berkurang hingga berada di bawah batas minimal. Namun, menurut rumor yang beredar di pasar, transaksi gagal bayar Repurchase Agreement alias repo yang menjadi biang kerok yang berbuntut pada tergerusnya MKBD.

Repo kabarnya dilakukan atas saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), serta PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS). Kalangan broker saham dan pelaku pasar pun mewanti-wanti untuk tidak mentransaksikan dan menerima repo ketiga saham tersebut.

Sontak saja, ketiga saham itu kemarin ambruk. Tercatat IPPE terkoreksi 6,67% ke Rp 84/unit dengan antrian di level ARB mencapai 4,13 juta lot atau senilai Rp 34 miliar dan ZATA ambruk 6,9% ke Rp 81/unit dengan antrian di ARB mencapai 2,1 juta lot atau Rp 17 miliar.

Sebagai informasi, repo lebih akrab dikenal dengan sebutan gadai saham, terjadi dimana ketika seorang nasabah yang membutuhkan dana likuid bisa menjaminkan saham miliknya untuk mendapatkan pinjaman.

Pada praktiknya, banyak oknum yang melakukan aksi goreng saham sehingga harga underlying saham yang akan digadaikan naik dan mendapat jumlah pinjaman lebih banyak dengan tujuan akhir memang tidak ingin membayar pinjaman tersebut sehingga terjadi gagal bayar.

CNBC Indonesia sudah mengkonfirmasi sejumlah pihak, termasuk Royal Investium Sekuritas. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Secara terpisah, BEI tak menampik gagal bayar atas repo saham bisa menjadi salah satu pemicu berkurangnya MKBD.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, ada beberapa faktor yang mempengaruhi berkurangnya MKBD broker atau perusahaan sekuritas. Diantaranya, risiko pasar seperti haircut atas portofolio yang dimiliki oleh AB dan risiko kegiatan usaha serta likuiditas.

“Selain itu, ada juga faktor tagihan yang lewat jatuh tempo, serta komitmen penjaminan emisi jika AB tidak memiliki bank garansi atau jenis ranking liabilities lainnya, seperti Reverse Repo yang tidak disertai dengan jaminan yang cukup (ada ketentuan batas minimal jaminan), selengkapnya tertuang dalam POJK 52 tahun 2020,” terang Irvan.

Meski begitu, pihak BEI belum bersedia mengungkap penyebab utama disuspensinya Royal Investium. Yang terang, otoritas bursa saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Royal Investium. Suspensi akan dibuka setelah MKBD perusahaan kembali memenuhi persyaratan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Belanja Saham di Tanggal Tua, Mending Beli BBCA atau BUMI?

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts