Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menitikberatkan perlindungan investor di tengah wacana akuisisi inbreng saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Hutama Karya (Persero).
“Dari sisi perlindungan investor dari sisi korporasi ada prosedurnya. Apa lagi termasuk tindakan yang membutuhkan adanya RUPS,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, pada Senin, (28/8/2023).
Nyoman menegaskan, pihaknya menunggu penjelasan dari Waskita terkait jenis tindakan korporasinya sehingga pihaknya bisa mengerti protokol apa yang perlu dilakukan. Salah satunya terkait rencana tindakan RUPS-nya.
“Sebelum ada keterangan yang disampaikan dari korporasi, kita tunggu dulu tuh bagaimana perkembangannya ada hal-hal yang disampaikan,” kata dia.
sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang saat ini kesulitan keuangan dan terlilit utang akan direstrukturisasi kemudian akan dilebur ke PT Hutama Karya (Persero).
Menurutnya, sebagai rencana sementara, Waskita akan menjadi anak usaha HK dengan cara melakukan inbreng saham pemerintah sekitar 75% saham di Waskita ke Hutama Karya.
Tiko menegaskan, penggabungan perusahaan tersebut diambil dengan syarat proses restrukturisasi harus rampung terlebih dahulu agar keuangan Waskuta menjadi lebih sehat.
Terkait rencana restrukrisasi ini, Nyoman pun menyambut baik rencana tersebut karena ditujukan untuk menjaga keberanjutan sebuah perusahaan.
“Bahwa ada restrukturisasi internal itu dalam rangka melihat lagi, hal apa yang dapat dilakukan untuk simplifikasi dari sisi proses, kedua untuk dapat oportunity. Tujuannya saya yakin mulia untuk selamatkan sustainability,” pungkas dia.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Begini Cara Waskita Bayar Utang Ke Bank dan Pemegang Obligasi
(fsd/fsd)
Sumber: www.cnbcindonesia.com