BEI Suspensi Saham Forza Land Indonesia (FORZ)

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek emiten properti dan real estate PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ) dan diberikan notasi khusus.

Read More

“PT Forza Land Indonesia Tbk. telah dikenakan Notasi Khusus selama lebih dari 1 tahun berturut- turut sejak tanggal 5 Oktober 2022,” tulis manajemen BEI, Jumat (6/10).

Atas pertimbangan tersebut BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek kepada PT Forza Land Indonesia Tbk. di seluruh Pasar sejak Sesi I Perdagangan hari Jumat, 6 Oktober 2023.

Selanjutnya, bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perusahaan tercatat.

Sebagai informasi, BEI juga menyatakan bahwa FORZ berpotensi delisting. FORZ diketahui masuk dalam papan pengembangan. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan No. 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst itu dibacakan dalam persidangan secara terbuka untuk umum pada 12 September 2022.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh pemohon Johanna Ratnasari untuk seluruhnya. Membatalkan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019.

Seperti diketahui, saat ini kapitalisasi pasar saham FORZ sebesar Rp 99,2 miliar.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


BEI Cabut Suspensi FMII dan Pelototi Saham MLIA

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts