Berapa Banyak Eksportir Simpan Dolar di RI? Ini Datanya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah eksportir yang dikenai denda atas pelanggaran sanksi Dana Hasil Ekspor (DHE) terbilang sangat sedikit yakni kurang dari 2%.

Namun, kepatuhan tersebut tidak lantas membuat pasokan dolar Amerika Serikat (AS) meningkat. Kepatuhan pelaporan tersebut tidak diikuti dengan langkah eksportir untuk menaruh DHE di dalam bank dalam negeri dalam periode tertentu atau mengkonversinya dari dolar AS ke rupiah.

Read More

Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Vita Budhi Sulistyo memperkirakan eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) mencapai 13.000 lebih. Mereka adalah eksportir di bidang kehutanan, pertambahan, perikanan, dan perkebunan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019, eksportir di sektor SDA wajib melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke rekening khusus di bank persepsi dan melaporkannya ke Bank Indonesia (BI).

Jika dalam kurun waktu tiga bulan setelah ekspor DHE belum masuk maka BI akan menghubungi eksportir untuk melakukan pelunasan. Jika sampai bulan ketujuh belum ada pelaporan maka BI akan meminta DJBC untuk menerbitkan surat tagihan.

 DJBC telah menerbitkan 216 surat tagihan pelanggaran eksportir dari 2021 Desember 2022.

Dengan jumlah eksportir di sektor SDA mencapai 13.000 lebih sementara surat tagihan hanya 216 maka artinya hanya 1,6% dari total eksportir SDA yang lalai menempatkan DHE nya di rekening khusus sejak 2021. “Memang kecil jumlahnya. Mereka patuh. Kalau (lalai) mungkin karena tidak tahu,” tutur Vita, saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (20/12/22).

Dia menambahkan kelalaian biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan mereka untuk melapor dan menempatkan DHE. Terlebih, sanksi DHE sempat direlaksasi selama pandemi Covid-19 pada 2020.

Vita menjelaskan DJBC tidak bisa mengetahui seberapa besar kepatuhan eksportir dalam melaporkan DHE sejalan dengan besarnya DHE yang masuk ke bank dalam negeri.
Pasalnya, hanya Bank Indonesia yang mengetahui lalu lintas DHE. Sesuai peraturan, DHE juga tidak diwajibkan untuk mengendap dalam periode tertentu.

Namun, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan banyak dari pendapatan dari ekspor yang disimpan di Singapura. Faktor bunga deposito yang lebih besar menjadi daya tarik bagi eksportir untuk menaruh DHE di Singapura.

“Memang kalau kita perhatikan dalam fenomena terakhir tidak bisa dipungkiri ada pendapatan dari hasil ekspor yang disimpan di bank-bank Singapura,” tutur Fadjar dalam Power Lunch, CNBC Indonesia, pekan lalu.


Foto: Bahana Sekuritas
Perbandingan bunga deposito di bank Indonesia dan Singapura

 

Dalam beberapa bulan terakhir, bank-bank Singapura bersaing ketat dalam menarik dana nasabah, termasuk dari eksportir Indonesia. UOB, misalnya, menawarkan bunga untuk deposito dolar AS sebesar 3,8 – 4,66% untuk tenor 1-12 bulan. Bandingkan dengan bunga deposito dolar AS di BCA yang ada di kisaran 0,75-1,75%

Bunga deposito dolar AS tenor 1-12 bulan di OCBC kini ada di 3,63- 4,55% sementara di DBS di 3,87 – 4,72%. Kisaran bunga tersebut berselisih hampir 2% dibandingkan tingkat bunga penjaminan valas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 1 bulan yang di angka 1,75%, berlaku untuk periode 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023.

“Karena daya tarik keuntungan untuk menyimpan atau menabung di perbankan luar negeri memang lebih besar sehingga kecenderungannya eksportir tidak mau menaruh uang di Indonesia,” ujar Fadjar.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Eksportir Kini Wajib Parkir Dolar di RI, Awas Kena Cubit BI

(mae/mae)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts