BI Beli SBN di Pasar Perdana Tanpa Situasi Krisis

Jakarta, CNBC Indonesia – Skema burden sharing atau berbagi beban antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah direncanakan akan berlanjut untuk bisa diterapkan di Indonesia.

Read More

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi XI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati.

Anis menjelaskan di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), tugas BI diperluas bukan hanya berkewajiban dalam menjaga nilai tukar rupiah dan inflasi, namun juga ditambah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dimaksud, salah satunya adalah dengan BI diperbolehkan untuk membeli SBN (Surat Berharga Negara) di pasar perdana.

Seperti diketahui, saat ini sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2020, BI diperbolehkan untuk membeli SBN di pasar perdana, guna membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Lewat UU Nomor 2/2022 tersebut pada 2023 tugas BI untuk membeli SBN di pasar perdana tak lagi berlaku. Namun lewat RUU PPSK, skema burden sharing itu berpotensi bisa diterapkan selamanya.

“BI juga diberikan kesempatan membeli SBN di pasar perdana. Awalnya di Undang-undang Nomor 2 seharusnya dalam krisis saja. Namun di RUU PPSK dimasukan lagi,” jelas Anis dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

“Seharusnya dalam krisis saja. Di pasal ini (Bleid RUU PPSK), BI diperkenankan walaupun ada kata-kata dalam kondisi krisis, tapi itu gak kuat (definisinya),” kata Anis lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menjelaskan, amanat BI ditambah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi saja sangat bertolak belakang dengan mandatnya sebagai otoritas moneter.

Pasalnya berbagai kebijakan moneter dan keuangan yang ada di bawah BI saat ini seperti kebijakan suku bunga, melonggarkan likuiditas dan mengurangi giro wajib minimum (GWM) di perbankan saja, merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tauhid juga menilai bahwa diperbolehkannya BI untuk membeli SBN di pasar perdana, harus didefinisikan lagi sejauh mana BI bisa terlibat di pasar perdana dengan klausul mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Tugas utama BI menjaga nilai tukar rupiah dan inflasi, tapi pengorbanan BI terlalu besar untuk masuk pasar perdana ini yang sangat sulit,” tuturnya.

Jangan sampai, ini menjadi preseden buruk bagi investor, karena independensi bank sentral terlihat menjadi kurang etis karena selalu diusik oleh pemerintah.

“Jangan sampai katakanlah market obligasi ke negara sekitar Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun per tahun, tapi negara butuh obligasi melalui utang di SBN sampai Rp 700 triliun dengan dikorbankan dengan tambahan pembelian SBN sisanya,” tutur Tauhid.

“Ini membuat sistem keuangan jadi kurang baik. Saya kira ini jadi catatan ketika BI terlibat dalam pasar perdana,” kata Tauhid lagi.

Pun di situasi saat ini, menurut Tauhid tanggung jawab BI untuk membeli SBN di pasar perdana tidak tepat karena Indonesia tidak sedang dalam kondisi krisis.

Indonesia secara tiga kuartal berturut-turut pada tahun ini mampu tumbuh di atas 5% namun BI tetap harus membeli SBN di pasar perdana di tahun ini.

Seperti diketahui, dalam rangka pelaksanaan Kesepakatan Bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, BI melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana, sebesar Rp 142,35 triliun hingga 15 November 2022.

“Dalam kondisi resesi, menghadapi krisis itu baru dibutuhkan, namun dalam kondisi normal tak perlu dibutuhkan,” jelas Tauhid.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Usulan DPR: Kursi Dewan Gubernur BI Boleh Diisi Politisi

(cap/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts