BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara Terbaru Cek SLIK OJK

Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem Layanan Informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, memungkinkan seseorang untuk secara mandiri memeriksa riwayat utang atau skor kredit mereka melalui platform online.

Skor kredit ini umumnya digunakan dalam berbagai pengajuan pembiayaan seperti KPR, kredit kendaraan, pinjaman tunai, dan pengajuan kartu kredit. Bila seseorang memiliki banyak kredit macet, bisa jadi orang tersebut masuk dalam daftar hitam atau blacklist OJK.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui SLIK, yang saat ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti BI Checking. Layanan ini mencakup iDEB yang memberikan informasi terkait riwayat kredit nasabah dari berbagai lembaga keuangan.

Sebelum mengecek skor kredit di SLIK OJK, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:

Syarat BI Checking – SLIK OJK

Syarat debitur Perseorangan

  1. KTP untuk Warga Negara Indonesia
  2. Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat debitur Badan Usaha

  1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  2. NPWP badan usaha
  3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat debitur meninggal dunia

  1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara cek skor kredit online

Berikut adalah cara mengecek skor kredit sendiri secara online:

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol pendaftaran
  3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  5. Klik tombol Selanjutnya
  6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  7. Klik Selanjutnya
  8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
  9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
  10. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
  11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

[Gambas:Video CNBC]

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts