Biaya QRIS Lebih Murah dari Visa Cs, Nih Buktinya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3% mulai 1 Juli 2023. Tarif ini naik dari sebelumnya 0%.

Read More

MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). BI mengungkapkan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

Selain itu, besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan QRIS.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Erwin juga mengingatkan bahwa pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.

Mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): “Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.”

Jika dikaji lebih lanjut, biaya layanan EDC yang dikenakan potongan biaya atau yang dinamakan merchant discount rate (MDR) dari provider kartu kredit asing sebenarnya lebih tinggi. Bahkan salah satu provider menerapkan hingga 3,25%.

Berikut ini, daftar merchant discount rate (MDR) dari provider kartu kredit asing:

1. Mastercard 2,00%
2. Japan Credit Bureau (JCB) 2,00%
3. UnionPay (UP) 2,00%
4. Visa 2,00%
5. American Express (Amex) 3,25%

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bukan Visa & Mastercard, Kartu Kredit RI Bisa Dipakai di LN?

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts