Borok Koperasi, Nilai Penipuan Lebih Besar dari Total Aset

Jakarta, CNBC IndonesiaKoperasi Simpan Pinjam (KSP) lebih manis di mata masyarakat dibandingkan bank. Saking manisnya nilai kerugian akibat tipu-tipu jauh lebih besar dibandingkan dengan aset Koperasi sendiri.

Berdasarkan buku 100 Koperasi Besar Indonesia (KBI), sejumlah 100 Koperasi yang tergolong besar mampu mengumpulkan aset Rp66 triliun pada 2021.

Sementara jika dikumpulkan lebih banyak lagi yakni 300 Koperasi besar terkumpul aset sebesar Rp85 triliun. Jumlah aset tersebut berkisar 55,9% dari total aset nasional yakni Rp152 triliun pada 2021 dengan jumlah anggota mencapai 22,46 juta jiwa.

Namun, jumlah tersebut tampaknya sangat sedikit jika dibandingkan dengan temuan aliran dana gelap dan jumlah kerugian yang akibat Koperasi bermasalah. Kenapa bisa begitu? Apakah koperasi banyak yang tidak melaporkan aset sebenarnya? 

KemenkopUKM menyebut setidaknya ada 8 kasus koperasi bermasalah yang menyebabkan nilai kerugian sebesar Rp 26 triliun.

Lebih parah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana blak-blakan menguraikan hasil analisis dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi bodong di Tanah Air. Dari 2021 hingga 2022 ada 12 koperasi simpan pinjam bodong yang telah dianalisis dengan jumlah perputaran dana fantastis melebihi Rp 500 triliun.

Korbannya pun mencapai puluhan ribu orang. Untuk kasus KSP Indosurya saja sudah menelan korban sebanyak 23.000 jiwa.

Kenapa Koperasi Diminati Walaupun Banyak yang Bermasalah?

Penyebabnya adalah bunga simpanan yang ditawarkan oleh koperasi jauh lebih tinggi dibandingkan bank.

Koperasi simpan pinjam berani menawarkan bunga di atas 10%-18% per tahun.

Dibandingkan dengan bank yang saat ini menawarkan bunga hanya 2%-4% per tahun.

Koperasi bahkan menggunakan istilah yang sama dengan bank untuk simpanan ini, yaitu deposito berjangka. Akan tetapi, aspek perpajakan dari simpanan koperasi berbeda dengan deposito bank.

Jika deposito perbankan dikenakan pajak final 20% dari imbal hasil, bunga deposito koperasi berbeda.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009 tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi Pasal 2, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Besarannya adalah 0% untuk penghasilan bunga simpanan sampai dengan Rp 240 ribu per bulan, dan 10% untuk jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240 ribu per bulan.

Selain itu angka unbanked di Indonesia yang mencapai 97,74 juta jiwa atau mencapai 48% dari populasi Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa Koperasi bisa berkembang pesat di Indonesia dan memiliki banyak anggota.

Simpanan tidak dijamin LPS

Meskipun menawarkan bunga yang menggiurkan, akan tetapi tidak ada jaminan terhadap simpanan seperti di Bank.

Koperasi sendiri bukan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), itulah yang menyebabkan simpanan KSP tidak dijamin oleh LPS.

Hal terkait LPS-KSP sejatinya sudah jadi perbincangan sejak lama. Banyak sekali pegiat koperasi yang mengharapkan hal ini agar segera terwujud, demi melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam.

Pengawasannya beda

Apabila kegiatan bank diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak demikian dengan KSP. Koperasi berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

Akan tetapi, tidak lama lagi OJK akan segera menjadi pengawas KSP karena hal itu sudah tertuang di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK juga akan ditugaskan untuk mengatur perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]


Artikel Selanjutnya


Bos Indosurya Bebas, Komentar Menteri Koperasi Bikin Kaget!

(ras/ras)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts