Bos Koperasi Bilang Tak Butuh OJK, Anggota Sudah Happy

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah pelaku usaha koperasi menolak jika diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu diungkapkan oleh Kamarudin Batubara dari Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia.

Read More

Menurutnya, rencana tersebut disebabkan oleh sejumlah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan koperasi. Sehingga mencoreng nama baik koperasi yang selama ini berperan aktif dalam membantu pembiayaan anggotanya.

“Kami khawatir dengan apa yang terjadi ulah 9 koperasi palsu. 9 koperasi sekarang yang membuat kita ada di sini adalah koperasi palsu. Mereka didirikan bukan dari semangat berkoperasi. Itu adalah orang-orang yang berniat negatif,” ungkapnya di gedung DPR saat RDPU dengan Komisi XI di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Pihaknya memberikan solusi, untuk mencegah lahirnya koperasi palsu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan berdasarkan UU no 5 tahun 1992 dapat membentuk komisi pengawas koperasi yang menjadikan fungsi pengawasan sebagai organisasi yang mengeluarkan izin, pengawasan, dan memberikan sanksi bagi koperasi yang melakukan pelanggaran.

“Moratorium izin simpan pinjam yang dikeluarkan 17 November 2022 kemarin tepat dilakukan sampai terbentuknya pengawasan yang lebih baik,” tuturnya.

Selain itu, Kemenkop perlu memperkuat SDM yang melibatkan unsur-unsur koperasi yang dinilai telah mempraktekan asas, prinsip, nilai, dan jati diri koperasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

“Apa yang terjadi dengan hal-hal seperti ini ulah 9 (badan usaha) yang menyebut dirinya sebagai koperasi. Memang besar Rp 26 triliun. Tapi apakah kita tau dari puluhan ribu koperasi ini. Memang yang jelek cepat kelihatan,” tuturnya.

Kamarudin menilai, tanpa pengawasan dari OJK, koperasi dapat berkontribusi memberikan pembiayaan secara mandiri. Bahkan, kinerja keuangannya pun dapat terjaga dengan baik pada saat pandemi.

“Tiap desa tak kurang 10 lembaga keuangan memberikan pinjaman baik itu koperasi LKM dan seterusnya. Sudah lama dia koperasinya, tidak akan dipaksa melunasi tapi diberikan solusi. Kami terbiasa memberikan relaksasi sampai 3 kali. Kalau tidak bisa bayar kita sedekahkan. Ada kejujuran di dalam koperasi itu mitigasi risiko,” sebutnya.

“NPF kita sebelum pandemi 0,3%, sekarang 3% tanpa agunan sampai Rp 200 juta. Kami memberikan rumah tanpa DP, sesuatu yang haram di peraturan kredit perumahan. Sampai 300 unit rumah yang gratis, hampir 400 senilai Rp 55 juta. Yang bekerja suami anggota, anak anggota. Di koperasi ini lah ini koperasi sejati,” lanjutnya.

Komarudin menambahkan, prinsip tata kelola koperasi bukan mencari keuntungan besar dan memperkaya para pengurus. Sebab, ada tujuan dari kebijakan-kebijakan koperasi dalam menyejahterakan para anggotanya. “Bagaimana kita membuat tata kelola yang kita lalukan untuk membuat koperasi kita kuat,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tiga Sektor Ini Menopang IHSG, Teknologi Salah Satunya

(dem)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts