Bos OJK Kaget Jam Perdagangan & ARB Berubah, Ulah Siapa?

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang perubahan perdagangan bursa menjadi 09:00-16:00 WIB dan batas auto rejection bawah (ARB) kembali simetris 20%-35%.

Read More

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, otoritas dan regulator bursa akan terus melakukan pengkajian terhadap kedua hal tersebut. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengaku terkejut terhadap informasi perubahan ARB.

“Auto rejection akan kami review. Kemarin saya juga kaget, kok, ada berita ARB akan kembali,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung BEI Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Inarno menjelaskan, pihaknya akan melakukan peninjauan secara bertahap. Jika seandainya jam perdagangan dan auto rejection kembali normal, hal akan dilakukan secara bertahap. “Kalau pun kita normalkan, mungkin juga secara berharap. Kita review dan normalkan secara bertahap,” sebutnya.

Selama pandemi, perdagangan bursa saham dimulai pukul 09:00 WIB, dengan jeda istirahat antara 11:30- 13:00 WIB dan ditutup pada 15:30 WIB. Ini lebih singkat dibandingkan kondisi normal.

Saat ini, penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan sudah mulai berlaku.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Pamer Pasar Modal Domestik Kebal Dengan Gejolak Global

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts