Boy Thohir Suntik Anak Emiten Miliknya Rp 3,06 T

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten pengolahan nikel milik Boy Thohir PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) memberikan pembiayaan hingga US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,06 triliun kepada anak usahanya, PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI), dengan secured overnight funding rate (SOFR) dan margin 5,26% per tahun.

Read More

“Dengan terlaksananya transaksi, diharapkan anak perusahaan perseroan yang dimaksud di atas dapat menjalankan kegiatan usaha bisnisnya secara lebih efisien. Sehingga, secara tidak langsung juga meningkatkan kinerja keuangan perseroan, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (21/8).

Setelah efektifnya Perjanjian, MTI dapat menggunakan dana pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan untuk membiayai sebagian kebutuhan belanja modal MTI yang timbul dari pembangunan Proyek AIM I, yang dijadwalkan akan memulai produksi pada pertengahan kedua tahun 2023.

Proyek AIM (Acid, Iron, Metal) sendiri merupakan fasilitas pengolahan yang modern, terintegrasi, dan berlokasi strategis di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek AIM memiliki akses ke infrastruktur IMIP yang lengkap dan berdekatan dengan pengguna asam dan uap masa depan, yang melayani pemain hilir dalam rantai nilai kendaraan listrik.

Proyek AIM dioperasikan oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI), perusahaan gabungan yang dimiliki sebanyak 80% oleh PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), dan 20% oleh Eternal Tsingshan Group Ltd (Tsingshan), anak usaha Tsingshan Holding Group.

Adapun seluruh informasi material sehubungan dengan transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Serta, bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.

“Direksi perseroan menyatakan bahwa transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa transaksi afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum,” tulisnya.

Sebagai informasi, aksi terbaru ini termasuk transaksi afiliasi karena MTI merupakan perusahaan terkendali MBMA melalui PT Batutua Pelita Investama. Terdapat pula salah satu anggota Dewan Komisaris MBMA yang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris MTI.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


MBMA Anak Usaha Merdeka Copper Mau IPO, Layak Dikoleksi?

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts