Bukan Bikin ‘Bank Emas’, Ini Maksud UU PPSK Soal Jasa Bulion!

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu meluruskan perihal isu pembentukan bank emas atau bank bulion yang telah beredar di publik.

Read More

Febrio mengungkapkan bahwa Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memang membahas mengenai bulion, tetapi bukan pembentukan bank emas atau bank bulion secara khusus.

“Kita enggak bilang bank bullion. Di UU nya disebut kegiatan jasa bullion, jadi ini bukan bank. Bank ya bank, bank konvensional seperti Bank Mandiri. Ini bukan bank, jadi ini adalah jasa, untuk jasa,” tegasnya dalam wawancara khusus dengan CNBC Indonesia, dikutip Selasa (20/12/2022).

“Jadi siapa pun, bank manapun boleh melakukan jasa bulion,” sambung Febrio.

Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur jasa kegiatan usaha bulion. Pengertian kegiatan usaha bulion yang dimaksud di dalam UU PRSK pasal 130 yaitu, merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Kemudian diterangkan dallam pasal 131, LJK yang melakukan kegiatan usaha bulion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib memperoleh izin dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).

Febrio pun menjelaskan bahwa bullion ini bukan istilah baru, tetapi baru diperkenalkan dalam UU P2SK. Menurutnya, apa yang dilakukan Pegadaian adalah jasa bank bulion, jadi masyarakat bisa menyimpan dalam emas.

Seperti disampaikan sebelumnya, OJK akan memberikan izin kepada LJK yang akan menjalankan kegiatan usaha bulion ini. Dengan adanya izin kegiatan usaha bulion, maka LJK bisa melayani masyarakat yang ingin menabung emasa.

“Bahkan kalau Anda melakukan pembiayaan emas juga boleh, lalu jual beli logam mulia itu juga boleh,” ungkapnya.

Melalui UU P2SK ini, pemerintah berharap kegiatan jasa bulion akan semakin maju lagi, seperti yang sudah dilakukan perbankan syariah. Selain itu, beleid ini memberikan adanya payung hukum untuk jasa bulion.

“Dengan memebrikan payung hukumnya tentu kita memberikan kepastian bahwa ini adalah hal yang legal yang boleh dilakukan, dan bahkan kita buka ruang untuk dia inovasi,” tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Masuk RUU PPSK, RI Bakal Segera Punya Bank Emas!

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts