Catat! Cuti Bersama Idul Adha 28 & 30 Juni, Bursa Efek Libur

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, bertepatan dengan pengumuman cuti bersama Idul Adha 28 Juni dan 30 Juni 2023 dari pemerintah, selama dua hari tersebut juga ditetapkan sebagai hari libur bursa.

Read More

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 No.Peng-00152/BEI.POP/06-2023.

Selain itu, penetapan tersebut juga tertuang dalam perubahan kalender libur bursa tahun 2023 merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 16 Juni 2023 Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” tulis manajemen BEI, dikutip Selasa (20/6).

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiriyah. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Beleid itu berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Dalam SKB itu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu Rabu dan Jumat. Dilanjutkan dengan Sabtu (1 Juli) dan Minggu (2 Juli).

“Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023),” bunyi diktum kedua beleid yang sudah diteken Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Surat itu sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB kepada CNBC Indonesia. Saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Ferry Afriansyah Noer juga membenarkan keputusan tersebut.

“Iya tambahan libur 28 Juni dan 30 Juni,” ujarnya.

Lantas, apa pertimbangan pemerintah menambah cuti bersama Idul Adha?

“Pertimbangannya karena libur sekolah nasional dan dalam rangka peningkatan perekonomian, UMKM, dan pariwisata juga quality time with family,” kata Ferry.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Ini Kata BEI Terkait Cuti Bersama & Perdagangan Bursa

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts