Catat, Gak Semua Asuransi Dijamin Polisnya! Ini Kriterianya

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kriteria perusahaan asuransi yang akan dijamin polisnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Read More

“Kami sudah melakukan pertemuan teknis dengan LPS, kami membahas kriteria perusahaan asuransi untuk program penjaminan polis,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, saat Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, di Jakarta, Senin, (6/2/2023).

Beberapa kriteria penjaminan polis bagi perusahaan asuransi antara lain, perusahaan asuransi harus merupakan perusahaan yang sehat. Adapun pengkategorian perusahaan asuransi yang sehat dan tidak sehat nanti akan ditetapkan OJK.

“Yang kami sepakati adalah perusahaan yang sehat. Teknisnya akan kita laksanakan. Penetapan asuransi sehat nanti ditetapkan OJK,” kata dia.

Selain perusahaan sehat, OJK dan LPS sepakat untuk hanya menjamin polis bagi asuransi bersifat proteksi. Artinya, asuransi bersifat investasi atau unitlink tidak akan dilindungi LPS.

“Itu dua hal yang disepakati. sudah sama persepsinya antara LPS dan OJK,” tutup Dian.

Selain dua kriteria tadi, masih akan ada kriteria lanjutan yang ditetapkan. Kriteria lanjutan itu nanti akan disosialisasikan setelah diskusi antara LPS dan OJK telah rampung.

Sebelumnya, Pengamat Koperasi dan Kenotariatan Dewi Tenty menyatakan penegakkan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) harus dilakukan bila tidak mau terjadi kasus serupa gagal bayar asuransi PT Wanaartha Life (WAL) dan Kresna Life.

Dalam roadmap LPS, LPS menargetkan aturan turunan UU P2SK terkait penjaminan polis asuransi ini akan hadir pada 2024. Aturan tersebut akan mengatur tentang pemenuhan kebutuhan SDM, pengembangan kompetensi program penjamin polis, serta persiapan manajemen dan perubahan.

“Nah ketentuan lebih lanjut itu yang kita tunggu juga, apakah peraturan itu akan segera diatur atau gimana? Jangan sampai berhenti di kalimat seperti itu tapi tidak ada tindak lanjutnya,” tutur Dewi, dalam wawancara terpisah, Jumat, (3/2/2023).

Ia pun berharap dengan adanya UU P2SK, kasus gagal bayar yang terjadi di dunia asuransi seperti Wanaartha dapat diminimalisir. Pasalnya, dengan adanya penjaminan dari LPS, diharapkan adanya pengawasan yang baik kepada para perusahaan asuransi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Lembaga Penjamin Polis Sangat Urgent, Ini Kata Bos OJK

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts