Catat! Ini Daftar 20 Bank untuk Penempatan Dolar Eksportir

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) akhirnya meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE). Tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.

Read More

Demikianlah dikutip CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023) berdasarkan siaran pers BI. Kebijakan berlaku efektif pada 1 Maret 2023 diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Instrumen TD Valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar. Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.

Adapun kelebihan aturan ini, suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor. Bagi bank, BI memberikan pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM dan Agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.

Berikut daftar 20 bank yang dimaksud:

  1. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
  2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
  3. PT. Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk
  4. PT. Bank Central Asia, Tbk
  5. PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
  6. PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
  7. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
  8. PT. PAN Indonesia Bank, Tbk
  9. PT. Bank DBS Indonesia
  10. PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
  11. PT. Bank Mizuho Indonesia
  12. PT. Bank OCBC NISP, Tbk
  13. PT. Bank Permata, Tbk
  14. PT. Bank UOB Indonesia
  15. Standard Chartered Bank
  16. Bank Of China
  17. Citibank, N.A., Indonesia
  18. JP Morgan Chase Bank
  19. PT. Bank ICBC Indonesia
  20. MUFG Bank, Ltd.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


BI: Bank Tak Harus Buru-buru Naikkan Bunga Kredit

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts