CEO Mundur, OJK Beberkan Perkembangan Pemeriksaan Investree


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sedang menelusuri bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh platform P2P tersebut.

Friderica, yang akrab disapa Kiki itu mengatakan kerugian bisa berasal dari pelanggaran dan risiko bisnis.

“Kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau enggak. Tapi kalau itu kerugian karena risiko bisnis itu tentu beda dengan kalau ada pelanggaran jadi. Itu yang sedang kita lihat jadi tunggu ya,” katanya saat acara Penandatanganan Kerja Sama OJK dan Kemenko Perekonomian, Jumat (2/2/2024).

Kiki mengatakan dalam perlindungan konsumen, termasuk pemberi pinjaman juga di samping konsumen.

“Kita kan perlindungannya kalau konsumen tuh termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengklaim telah bertemu dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.

“Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK, awal bulan lalu.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa teringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga dapat berupa pencabutan izin usaha.

Mengingatkan saja, belum lama ini Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya di tengah tingginya angka kredit macet perusahaan.

Dikabarkan sebelumnya, kredit macet perusahaan penyedia peer to peer (P2P) lending itu tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree semakin membengkak atau telah mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah 90 hari setelah jatuh tempo. Sebagai catatan, per tanggal 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Angka TWP ini melonjak dari awal Desember lalu. Menurut catatan CNBC Indonesia, TWP90 Investree awal Desember lalu tercatat 3,29%. Artinya dalam sebulan angka kredit macet Investree naik nyaris 3 kali lipat.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Ternyata Pinjol Tidak Bisa Sembarangan Pakai Kontak Darurat

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts