Cerita Nasabah Jiwasraya Tegas Tolak Restrukturisasi, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah nasabah yang menang putusan pengadilan inkracht atas Jiwasraya baru-baru ini dihebohkan dengan surat penawaran untuk bergabung dengan restrukturisasi.

Read More

Surat tersebut menyulut penentangan dari nasabah yang tergabung dalam 1% nasabah yang menolak restrukrisasi Jiwasraya. Pasalnya, Jiwasraya melayangkan surat penawaran terakhir untuk ikut Restrukturisasi sampai 30 September 2023 dengan kata pancingan sebagai bentuk itikat baik, jika tidak ikut Polis akan ditinggal di Jiwasraya.

Salah satu nasabah Jiwasraya yang berkuputusan Inkracht Machril menegaskan bahwa surat Jiwasraya tersebut telah menabrak etika dan peraturan hukum yang berlaku. Adapun pernyataannya didasari atas 3 hal.

Pertama, Macril mengatkan pihaknya telah mengantongi putusan pengadilan Inkracht. Maka, hal yang harus dilakukan Jiwasraya adalah membayarnya.

“Pembangkangan terhadap Putusan Peradilan Inkracht oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah melecehkan Lembaga Peradilan masuk kategori Contempt of Court,” ujar Machril dalam keterangan Konferensi Persnya di Jakarta Pusat, Selasa, (22/8/2023).

Kedua, Jiwasraya dinilai telah melanggar Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.21 Tahun 2011 dan Nomor 69 / POJK.05 / 2016 pasal 40 ayat 3. Pasal itu berbunyi, dalam hal proses penyelesaian klaim telah dilimpahkan kepada pengadilan, perusahaan atau unit syariah wajib membayar klaim paling lama 30 hari setelah adanya putusan pembayaran klaim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau ditetapkan lain dalam putusan pengadilan.

Ketiga, Jiwasraya juga ditengarai tidak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo yang dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023 bahwa hutang Negara yang sudah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht kepada Swasta dan Rakyat harus dibayar karena itu adalah kewajiban Negara.

“Sepatutnya Jiwasraya melakukan bisnis komitmen moralnya harus tetap terjaga sebagai perusahaan yang memakai atribut Negara,” tandas Machril.

Mengacu pada salinan surat penawaran yang diterima CNBC Indonesia, Jiwasraya juga menyampaikan bahwa sebanyak 85% dari 99% total polis yang ikut restrukturisasi telah dialihkan liabilitasnya ke IFG Life.

Adapun proses penyelesaian pengalihan polis restrukturisasi akan dilaksanakan pada saat tersedianya pendanaan dari IFG Life sesuai POJK 5/2023. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Manajemen Risiko SDM dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso dan Direktur Operasional dan Keuangan Lutfi Rizal.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tok! Pemegang Obligasi Tolak Usulan Waskita Tunda Bayar Bunga

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts