penyebabsakit.com

Derita KPAS, Suspensi Tak Kunjung Dibuka Hingga ‘Bangkrut’

Jakarta, CNBC Indonesia – Saham emiten produsen kapas yakni PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (16/2/2023), setelah sebelumnya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak supplier.

Direktur Utama Cottonindo Ariesta, Marting Djafar mengungkap alasan putusan pailit itu dijatuhkan karena perusahaan tidak bisa melanjutkan aktivitas perseroan imbas kurangnya modal usaha.

“Kurangnya modal usaha ini merupakan efek dari pandemi yang menyebabkan pihak kreditur pun sudah tidak bisa lagi mengucurkan dana tambahan dan upaya menggandeng investor masih belum mencapai titik keberhasilan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin (20/2/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum dinyatakan pailit, KPAS juga sempat igugat PKPU oleh pihak supplier perseroan yaitu PT Pulcra Chemical yang menggandeng supplier lainnya yaitu PT Mitra Bara Abadi.

Dalam gugatan tersebut, terdapat tagihan dari 60 kreditur dengan total tagihan sebesar Rp173 miliar.

“Sampai dengan tahapan voting pada tanggal 13 Februari 2023 yang dihadiri oleh 34 kreditur dengan suara memilih PT. Cottonindo Ariesta Tbk. (dalam PKPU) dipailitkan dan 26 Suara abstain dan tidak hadir,” jelas Marting Djafar.

Dalam hal ini KPAS tidak mengajukan Proposal Perdamaian berdasarkan surat penyataan yang sudah ditandatangani oleh Direktur Utama KPAS pada tanggal 31 Januari 2023. Sejalan dengan hal tersebut diatas pada akhirnya Pengadilan Niaga memutuskan pailit.

Adapun dari kinerja sahamnya, KPAS sudah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 24 Agustus 2021 dan kini belum dibuka kembali.

Pada perdagangan 24 Agustus 2021, saham KPAS ditutup ambles 1,59% ke posisi Rp 62/saham. Dari harga IPO-nya di Rp 168/saham hingga perdagangan terakhirnya di Rp 62/saham, maka sejatinya saham KPAS sudah ambles 63,1%.

Bahkan, saham KPAS pun mendapat ‘tato’ atau notasi khusus dari bursa cukup banyak, mulai dari notasi M, yang berarti ada permohonan PKPU, notasi L yang menyatakan perseroan belum menyampaikan laporan keuangan.

Kemudian notasi Y yang menyatakan bahwa perseroan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, dan terakhir notasi X yang berarti saham KPAS dalam pemantauan khusus.

Dengan dinyatakannya pailit pada Kamis lalu, maka saham KPAS berpotensi mengalami delisting kedepannya.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Digugat, JSKY Pengen Ngomong 4 Mata Sama Bursa! Ada Apa?

(chd/chd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version