penyebabsakit.com

Diam-Diam Kontrak Tambang Batu Bara Indika Resmi Diperpanjang

Jakarta, CNBC Indonesia – Salah satu anak usaha tambang batu bara milik PT Indika Energy Tbk (INDY), yakni PT Kideco Jaya Agung, ternyata telah memperoleh perpanjangan kontrak tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PK2B).

Perpanjangan izin tambang ini diperoleh perusahaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor izin 14/1/IUP/PMA/2022. Adapun tanggal mulai berlakunya IUPK ini tercatat per 16 Desember 2022, dan tanggal berakhir IUPK pada 13 Maret 2033.

Sebelumnya, kontrak tambang Kideco akan berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang. Ini berarti, setidaknya perpanjangan pertama izin tambang perusahaan ini mencapai 10 tahun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut terpantau dari publikasi data Minerba One Data Indonesia (MODI), dikutip Senin (20/02/2023).

Adapun sejak diperpanjang menjadi IUPK, luas tambang batu bara PT Kideco Jaya Agung yang berlokasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini tercatat sebesar 33.887 Ha. Sebelumnya, luas tambang Kideco tercatat mencapai 47.500 Ha.

Perlu diketahui, PT Kideco Jaya Agung ini dimiliki oleh PT Indika Inti Corpindo 51%, PT Indika Energy Tbk (INDY) 40%, dan ST International Corporation asal Korea Selatan 9%.

CNBC Indonesia telah meminta konfirmasi kepada pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini, namun belum direspons. 

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bangun Jalan 100 KM, BYAN Rogoh Kocek Rp 2,9 T

(wia)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version