penyebabsakit.com

‘Dihidupkan’ Kembali, Begini Cara Bumiputera Jual Saham

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengeluarkan Surat Keputusan Direksi NO.SK.9/DIR/II/2023. Surat ini salah satunya untuk mengatur pelaksanaan penjualan aset finansial Bumiputera berupa saham dan obligasi.

Dalam surat itu, tertulis bahwa, sebelum penjualan saham, Ketua Task Force harus meneruskan rencana penjualan/pelepasan aset finansial kepada Rapat Direksi untuk mendapatkan persetujuan.

Lalu, bila Rapat Direksi menyetujui rencana penjualan/pelepasan aset finansial, maka rencana yang dimaksud diteruskan kepada Dewan Komisaris, dan kemudian kepada Rapat Umum Anggota (RUA).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam hal rencana penjualan/pelepasan/optimalisasi aset disetujui oleh RUA, maka RUA menyampaikan kepada Direksi mengenai persetujuan yang dimaksud dan memerintahkan unit kerja terkait untuk melanjutkan proses penjualan/pelepasan aset finansial tersebut,” ungkap Irvandi, dikutip pada Selasa, (21/2/2023).

Namun, penjualan saham itu memiliki pengecualian khusus untuk saham yang nilai jualnya dibawah harga kepemilikan saat ini, atau dalam kata lain rugi bila dijual.

“Khusus untuk penjualan/pelepasan aset finansial yang memerlukan kebijakan cutloss dari harga pasar, diputuskan dalam Rapat Direksi dan wajib disetujui oleh Dewan Komisaris serta dilaporkan kepada RUA,” kata dia.

Sebagai informasi, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melakukan penjualan atau pelepasan aset untuk membayar klaim polis yang tertunda. Aset-aset ini terdiri dari berbagai bentuk.

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mendefiniskan aset Bumiputera sebagai semua aset yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Selain menjual aset AJB Bumiputera juga akan melaksanakan optimalisasi aset. Optimalisasi Aset termasuk Kerja Sama Operasional/Joint Venture, Build Operate Transfer (BOT)/Build Transfer Operate (BTO) dan Sekuritisasi Aset.

Semua upaya itu dilakukan untuk mengoptimalisasi pembayaran klaim tertunda yang nantinya akan dilaksanakan oleh Task Force Pembayaran Klaim Tertunda.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kabar Baik, Bumiputera Bakal Bayar Klaim! Catat Tanggalnya

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version