Dipakai Buat Bayar Kuliah, Segini Kredit Macet Danacita


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa pihak menilai penggunaan platform peer to peer (P2P) lending di pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikhawatirkan membawa efek bola salju terhadap kenaikan tingkat kredit macet di kalangan Generasi Z (Gen Z).

Kekhawatiran ini muncul setelah adanya isu PT Inclusive Finance Group sebagai penyedia platform peer to peer (P2P) lending Danacita yang menyediakan alternatif pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sebagai informasi, rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) Danacita per Jumat, (2/2/2024) tercatat sebesar 2,69%. Sementara total dana pendidikan yang tersalurkan sebesar Rp375,99 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp 10,11 miliar kredit yang macet.

Adapun terkait demografi kreditur macetnya, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengatakan tidak hanya terdiri dari Gen Z, tapi bervariasi rentang usianya.

“Di kami mungkin bervariasi (rentang usianya), ini seperti yang disampaikan, karena mahasiswa yang belum cukup umur itu harus dengan wali, harus sesuai mitigasi risk,” ungkap alfons dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, (2/2/2024).

Lebih lanjut, Direktur Danacita Harry Noviandry mengatakan, pihaknya memiliki beberapa lapisan evaluasi sebelum menyetujui pinjaman kreditur. Di antaranya melalui risk assesment, verifikasi calon penerima, dan emergency contact.

“Kita punya persyaratan di mana mahasiswa berusia minimal 21 tahun. Sementara mahasiswa yang menerima dana di bawah 21 tahun dan belum bekerja, saat pengajuan itu wajib ada wali yang punya penghasilan,” jelas Harry.

Selain itu, pihaknya juga telah mengemukakan biaya layanan di awal sebelum penerima meminta pinjaman. Terkait penagihan, Danacita memastikan debt collectornya telah tersertifkasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan mengacu pada SE OJK.

Terkait rata-rata plafon pinjaman, pihaknya menyesuaiakan dengan tagihan pendidkan yang bersangkutan. Dalam kasus ITB misalnya, plafonnya berkisar Rp 2,5-Rp 10 juta dengan plafon minimum Rp 1,5 juta.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Batasi Pinjam Pinjol Maksimal 3 Aplikasi, Ini Alasannya

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts