Diprotes Keras, Tim Likuidasi Batalkan Voting Korban Wanaartha


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) membatalkan rencana mekanisme voting untuk pencairan tagihan para pemegang polis (pempol) Wanaartha. Hal ini setelah para korban melayangkan protes ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat pemberitahuannya tertanggal Rabu, (24/1/2024), tim likuidasi menyatakan telah melakukan audiensi dengan OJK dan beberapa pempol pada tanggal 23 Januari 2024.

“Maka dengan ini, Tim Likuidasi menyampaikan bahwa Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (DL) tanggal 12 Januari 2024 akan dilakukan revisi/penyesuaian, yang akan diumumkan lebih lanjut,” ungkap tim likuidasi yang diketuai Harvardy M. Iqbal tersebut.

Terkait ketentuan “Voting” yang diatur dalam rencana tersebut pun disampaikan tidak akan berlaku lagi. Sehingga fitur yang telah disiapkan di aplikasi WAL akan ditutup.

“Tidak akan diberlakukan, dan fitur Voting dalam aplikasi Likuidasi Wanaartha akan dinon-aktifkan untuk sementara waktu,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan aliansi Korban Wanaartha Christian mengatakan, pihaknya menginginkan agar tidak perlu voting. Melainkan, tim likuidasi tinggal membagikan hasil dana likuidasi tersebut.

“Karena siapa saja yg sudah daftar likuidasi memiliki hak yang sama,” kata Christian.

Sebelumnya, Ratusan korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berbondong-bondong mendatangi kantor OJK di Jakarta pada Selasa, (24/1/2024). Mereka melayangkan protes terkait proses voting pembayaran likuidasi yang dianggap tidak memihak korban.

Berdasarkan informasi dari Tim Likuidasi tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi, pemegang polis harus melakukan voting apakah mereka setuju atau tidak terkait pembayaran tagihan sebesar 4,46% dari total kerugian. Adapun batas waktu voting sampai 29 Januari 2024.

Menurut keterangan resmi Aliansi Korban Wnaaartha, jika para korban memilih tidak setuju maka harus siap menerima konsekuensinya untuk dikeluarkan dari daftar tagihan pembayaran pembagian kekayaan hasil likuidasi Asuransi wanaartha.

Adapun audiensi tersebut mengungkap bahwa tata cara pembayaran likuidasi dengan voting yang digagas Tim Likuidasi tidak atas dasar persetujuan OJK. Selain itu, OJK juga mengeaskan bahwa hal seluruh pemegang polis (pempol) adalah sama tanpa harus melalui voting setuju atau tidak setuju, semua yang telah mendaftar likuidasi wanaartha berhak mendapatkan pembagian secara proposional.

Hasilnua,OJK meminta supaya tim TL merubah dan menginformasikan kembali tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi ke seluruh PP dengan persetujuan bersama pempol dan TL dan setelah itu diberikan ke OJK untuk diperiksa.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bos OJK: Sektor IKNB Terjaga, Rasio Risiko Asuransi Aman

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts