penyebabsakit.com

Dolar Eksportir Bakal Ditahan 3 Bulan, Kapan Berlaku?

Jakarta, CNBC Indonesia – Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE) akan selesai dalam waktu dekat. Implementasi paling lama semester I-2023.

“Sedang disusun ijin prakarsanya untuk PP 1, insyaallah (semester I implementasi),” ujar Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023)


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah mewajibkan eksportir menahan DHE di sistem keuangan dalam negeri selama 3 bulan.

“Jadi kita bahas sekitar 3 bulan, nanti kita sedang bahas juga dengan BI dan lainnya,” jelasnya.

Kebijakan ini dibutuhkan mengingat situasi likuiditas valuta asing (valas) khususnya dolar Amerika Serikat (AS) semakin mengering. Sementara ekspor Indonesia melejit selama 32 bulan terakhir, hingga neraca perdagangan mencetak surplus besar.

“Kita harus mengamankan devisa hasil ekspor,” tegasnya.

Dalam kondisi penuh ketidakpastian, kata Airlangga semua negara kini berebut dolar AS. Bahkan beberapa perbankan di negara lain menawarkan bunga yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Indonesia.

“Seluruh dunia ini berebutan dollar, karena kita selama ini 32 bulan ekspornya positif terus kita harus mengelola gimana kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri,” papar Airlangga.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Perhatian! Indonesia Mulai Kekeringan Dolar AS

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version