Dolar Eksportir Wajib Disimpan di RI, Ini Kata Bos BCA

Jakarta, CNBC Indonesia Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah terkait peraturan baru kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). 

Read More

Terlebih, menurut Jahja, ada hal yang bersifat teknis dalam wacana kebijakan tersebut. “Apakah dana ini nanti di BI atau perbankan? Apakah kita yang mengkontrol? Nantinya DHE wajib ditahan selama tiga bulan ya, kalau di-lock harus dari sistem perbankan,” kata Jahja.

Kemudian soal bagaimana potensinya terhadap nasabah BCA, Jahja mengatakan bahwa pasti akan ada reaksi baik dan buruk.

“Soal kebijakan itu pasti ada pro dan kontranya. Biasa lah itu. Tapi kami belum bisa menjelaskan lebih detil karena masih menunggu juklaknya,” terang Jahja.

Mengingatkan saja, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE.

Lewat aturan terbaru tentang DHE, nantinya para eksportir harus memarkirkan dolarnya lebih lama di dalam negeri. Sehingga, permintaan kurs rupiah bisa menjadi lebih tinggi.

Pemerintah juga memutuskan untuk memperluas sektor kewajiban memarkirkan DHE di dalam negeri, bukan hanya kepada sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Namun juga akan mewajibkan kepada sektor manufaktur.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pengumuman! BCA Hentikan Layanan QRku, Kenapa Ini?

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts