DPR Ngotot Vale (INCO) Wajib Divestasi 51% Saham ke MIND ID

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah terus mendorong peningkatan kepemilikan Holding BUMN tambang MIND ID di PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi 51%. Hingga kini, diskusi belum mencapai kesepakatan.

Read More

Sebagai informasi, sejak 2020, MIND ID baru memiliki 20% saham INCO setelah melakukan akuisisi saham dari Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. Sisanya, Vale Canada Limited sebagai pengendali sebesar 43,79% dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. memiliki 15,03%. Sisanya, sekitar 20% saham perusahaan dimiliki oleh publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai, kepemilikan saham nasional sebesar 51% sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut merupakan tujuan yang tak dapat ditawar untuk perpanjangan izin ini.

“Pasalnya, setengah dari 20% saham publik dimiliki oleh pihak asing, maka divestasi sebesar 14% tidaklah cukup. Setidaknya harus divestasi sebesar 21% dan MIND ID harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan,” ujar Mulyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Mulyanto merinci, jika penambahan saham hanya 14%, maka saham nasional baru akan mencapai 44% dengan asumsi saham publik nasional hanya 10%. Artinya, masih kurang 7% lagi untuk mencapai 51%.

Dia menegaskan, pengendalian pemerintah terhadap saham Vale Indonesia telah disepakati oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, bersama Komisi VII DPR RI pada bulan lalu.

“Jika Vale tetap ngotot dan alot, kami akan terus mendorong agar menteri konsisten dan tidak memperpanjang izin Vale ini,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 13 Juni lalu, disepakati agar saham nasional sebesar 51% menjadi syarat untuk perpanjangan izin Vale. Termasuk juga mendukung agar BUMN MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial PT. Vale Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno menilai, upaya pemerintah menguasai saham PT Vale Indonesia, Tbk dapat dilakukan melalui pertukaran bisnis (business to business/B2B).

Dia mengatakan, divestasi yang akan dilakukan oleh Vale merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di kesempatan berbeda, Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika mengatakan, MIND ID sejauh ini siap untuk menggenggam 40% mayoritas saham INCO, sementara Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. masing-masing akan memiliki 30 persen saham.

“Kami tetap berkomitmen agar mayoritas saham INCO menjadi bagian dari konsolidasi di Indonesia. Kami yakin bahwa dengan menjadi pemegang saham pengendali INCO, kami dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan industri pertambangan dan mineral di Indonesia, terutama dalam sektor nikel,” ujar Selly dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/7).

Dengan begitu, MIND ID terus melakukan negosiasi dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tok! Wanaartha Vs Vale Sidang Pekan Depan

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts